Menu

Mode Gelap
Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika Sambut HUT Ke-81 TNI, Brigif 13/Galuh Rahayu Gelar Donor Darah

Berita

Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

badge-check


					Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perbesar

JAKARTA, INTELPOSTS.COM –

Insiden kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik dalam rangkaian kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, menyampaikan bahwa kerusakan itu menimbulkan dampak serius bagi kliennya. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat pertemuan dengan media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Robby menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran internal serta pertukaran klarifikasi dengan pihak terkait, kerusakan mesin diduga terjadi dalam rangkaian kerja operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang pameran.

“Kerusakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas usaha klien kami. Total kerugian sementara kami perkirakan mencapai Rp 506.822.651,” ujar Robby.

Ia menambahkan, nilai tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi fisik mesin yang rusak, tetapi juga mencerminkan gangguan terhadap kelayakan bisnis dan kepercayaan pelanggan yang selama ini telah dibangun.

Dalam perkembangannya, PT Sri Langka telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat pada Januari 2026. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembebasan biaya jasa pemindahan barang sebagai bentuk penyelesaian.

Namun, menurut Robby, tawaran tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditanggung kliennya. “Jika dilihat secara komprehensif, kerugian yang muncul jauh melampaui nilai jasa yang dibebaskan,” katanya.

READ  BRI Branch Office Bekasi Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan di HUT ke-130

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi yang sehat dan penyelesaian secara profesional. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggung jawab yang dianggap memadai.

“Atas dasar itu, kami hari ini menyampaikan somasi pertama dan terakhir sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum,” kata Mapan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur formal, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Persija–Persib, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir di GBK

12 September 2026 - 09:06 WIB

BerandaMAS Hadirkan Pengalaman Hunian Masa Depan di Danantara Housing Expo 2026

31 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Pelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia berlangsung dalam forum Harmony Indonesia 1881 di Jakarta.

19 Agustus 2026 - 05:31 WIB

Tega Tumbalkan Warga Melayu, Langkah Suherman Membela Korporasi Pemicu Gejolak di Setokok

12 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan di Batam, Penyitaan Mobil Jaminan Utang Rp638 Juta Disorot

10 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Trending di Berita