Menu

Mode Gelap
GEKIRA Gelar Rakernas 12–14 Juni 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal, Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Progres Rehabilitasi Fasilitas Satuan Jajaran Brigif 3 Kostrad Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Latihan Tingkat Seksi Yonarmed 6 Kostrad Pererat Kebersamaan di Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad dan Warga Benahi Posyandu Desa Tulakadi Jangkau Pelosok Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad Pastikan Kesehatan Warga Tetap Terjaga Wujud Kepedulian di Tapal Batas, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Natemnanu

Berita

Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

badge-check


					Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perbesar

JAKARTA, INTELPOSTS.COM –

Insiden kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik dalam rangkaian kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, menyampaikan bahwa kerusakan itu menimbulkan dampak serius bagi kliennya. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat pertemuan dengan media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Robby menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran internal serta pertukaran klarifikasi dengan pihak terkait, kerusakan mesin diduga terjadi dalam rangkaian kerja operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang pameran.

“Kerusakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas usaha klien kami. Total kerugian sementara kami perkirakan mencapai Rp 506.822.651,” ujar Robby.

Ia menambahkan, nilai tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi fisik mesin yang rusak, tetapi juga mencerminkan gangguan terhadap kelayakan bisnis dan kepercayaan pelanggan yang selama ini telah dibangun.

Dalam perkembangannya, PT Sri Langka telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat pada Januari 2026. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembebasan biaya jasa pemindahan barang sebagai bentuk penyelesaian.

Namun, menurut Robby, tawaran tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditanggung kliennya. “Jika dilihat secara komprehensif, kerugian yang muncul jauh melampaui nilai jasa yang dibebaskan,” katanya.

READ  DPD SPI Bengkulu Hadiri Sarasehan Nasional: Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi Advokat

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi yang sehat dan penyelesaian secara profesional. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggung jawab yang dianggap memadai.

“Atas dasar itu, kami hari ini menyampaikan somasi pertama dan terakhir sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum,” kata Mapan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur formal, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komnas Anak Akan Dilibatkan Dalam Gugatan Hak Asuh TW

21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus SN Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterangan Diarahkan

21 Mei 2026 - 17:14 WIB

Solusi Aksara Hadirkan Teknologi Pirolisis Modern untuk Atasi Sampah Bali

17 April 2026 - 16:52 WIB

Hadiri  Munas PERCASI 2026 Sekretaris Pengprov PERCASI Bali, Ronal Simanjuntak,S.H. : Kolaborasi Pusat Dan Daerah Ciptakan Sistem Pembinaan Yang Berkelanjutan dan Terintegrasi

12 April 2026 - 12:42 WIB

Lansia Bidan Alami Tindakan Kekerasan Fisik di Lingkungan Gereja

31 Maret 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita