Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

Berita

Komnas Anak Akan Dilibatkan Dalam Gugatan Hak Asuh TW

badge-check


					Komnas Anak Akan Dilibatkan Dalam Gugatan Hak Asuh TW Perbesar

JAKARTA TIMUR, INTELPOST.COM –

Diduga pecandu narkoba, seorang perempuan berinisial TW akan menghadapi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh ibunya sendiri, Indah Sukawati, di Pengadilan Agama Subang.

Gugatan tersebut akan diajukan melalui kuasa hukum Edi Prastio dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES), menyusul kekhawatiran pihak keluarga terhadap kondisi dan masa depan dua anak TW yang dinilai membutuhkan pengasuhan serta perlindungan lebih baik.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Edi Prastio, SH, MH, CLA menyebut permohonan hak asuh tersebut diajukan berdasarkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak keluarga kepada kuasa hukum.

“Permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama terkait aspek pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang mereka,” ujar Edi Prastio.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan gugatan tersebut, di antaranya dugaan bahwa ibu kandung merupakan pengguna narkotika, dugaan hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, serta adanya dugaan penghilangan riwayat ayah biologis kedua anak tersebut dalam lingkungan pengasuhan.

Dalam proses pendampingan perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menggandeng sejumlah lembaga terkait guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama.

READ  Kasus SN Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterangan Diarahkan

Beberapa pihak yang disebut akan dilibatkan antara lain Dinas Sosial, UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Subang, serta Komnas Anak.

Pihak keluarga menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis serta masa depan anak apabila tidak segera mendapatkan kepastian pengasuhan yang dianggap lebih stabil dan aman.

Kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Agama Subang dapat mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan keluarga, serta aspek perlindungan anak dalam proses persidangan nantinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW terkait gugatan hak asuh tersebut maupun sejumlah dugaan yang disampaikan pihak keluarga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Andi Morena Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri, Serahkan Bukti Digital

3 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Yonif 432 Kostrad Semarakkan APINDO Run Festival 2026

28 Juli 2026 - 05:53 WIB

Puluhan Wartawan Soroti Arena Permainan di Lubuk Baja Batam, Polisi Diminta Periksa Izin Usaha dan Operasional

5 Juli 2026 - 13:59 WIB

Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan perayaan Milad ke-3 Persadin.

4 Juli 2026 - 11:37 WIB

Kasus SN Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterangan Diarahkan

21 Mei 2026 - 17:14 WIB

Trending di Berita