Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

Berita

Kasus SN Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterangan Diarahkan

badge-check


					Kasus SN Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Keterangan Diarahkan Perbesar

JAKARTA TIMUR, INTELPOST.COM

Kuasa hukum tersangka Sri Nurhayati Binti (Alm) Dadang (SN), Edi Prastio, mendesak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan atau lanjutan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang disangkakan kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Mei 2026 di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur.

Edi Prastio yang merupakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) mengatakan langkah tersebut diperlukan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan kepemilikan barang bukti yang menurut pihaknya bukan milik SN.

Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat pengakuan terbaru dari SN serta sejumlah saksi yang menyebut barang tersebut diduga milik seseorang berinisial TW yang saat ini disebut berdomisili di Gianyar, Bali.

“Klien kami dan beberapa saksi menyampaikan bahwa sebelumnya mereka diarahkan untuk memberikan keterangan bahwa barang tersebut milik SN,” ujar Edi Prastio kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum juga menyebut, berdasarkan pengakuan yang diterima, TW diduga sempat meyakinkan SN agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan awal dengan janji akan membantu proses hukum apabila perkara berlanjut.

READ  Andi Morena Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri, Serahkan Bukti Digital

Selain memiliki hubungan keluarga sebagai bibi dan keponakan, SN juga diketahui bekerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) bagi anak TW. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan hubungan kedekatan antara kedua pihak.

Kuasa hukum berharap penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap seluruh keterangan saksi dan fakta-fakta baru yang muncul dalam proses hukum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW maupun penyidik Satres Narkoba Polres Subang terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum SN.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Andi Morena Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri, Serahkan Bukti Digital

3 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Yonif 432 Kostrad Semarakkan APINDO Run Festival 2026

28 Juli 2026 - 05:53 WIB

Puluhan Wartawan Soroti Arena Permainan di Lubuk Baja Batam, Polisi Diminta Periksa Izin Usaha dan Operasional

5 Juli 2026 - 13:59 WIB

Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan perayaan Milad ke-3 Persadin.

4 Juli 2026 - 11:37 WIB

Komnas Anak Akan Dilibatkan Dalam Gugatan Hak Asuh TW

21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita