Ketua Umum Guspenmigas Rudiyanto: Kebijakan TKDN Sektor Energi dan Migas Dinilai Belum Seimbang dengan Realitas Bisnis, Guspenmigas Desak Kepastian Regulasi, Peta Kemampuan Industri Nasional, dan Insentif Investasi yang Terukur

Ketua Umum Guspenmigas Rudiyanto: “Dilema antara fakta bisnis dan prosedur regulasi selalu menghadirkan tantangan. Yang dibutuhkan adalah data kemampuan industri yang benar-benar faktual, bukan sekadar angka di atas kertas.”
JAKARTA, 14 Agustus 2026 —
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor energi dan minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih menghadapi persoalan struktural yang serius. Aturan regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berjalan seimbang dengan realitas bisnis dan kapasitas riil industri di lapangan, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menghambat laju investasi di sektor strategis tersebut.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (Guspenmigas), Rudiyanto, dalam sesi paparan utama pada pameran Indo Machinery 2026 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Pameran industri manufaktur dan permesinan terbesar di Indonesia ini diikuti oleh lebih dari 800 peserta dari dalam dan luar negeri, serta dihadiri oleh ribuan pengunjung yang terdiri dari pelaku industri, pembeli (buyer), asosiasi sektoral, dan perwakilan kementerian/lembaga.
Dalam forum yang mempertemukan pelaku industri manufaktur, penyedia jasa penunjang migas, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lintas sektor tersebut, Rudiyanto menyampaikan pandangan komprehensif mengenai tantangan implementasi kebijakan TKDN, urgensi penyelarasan antara regulasi dan dinamika bisnis, serta rekomendasi konkret untuk memperkuat industri penunjang energi nasional secara berkelanjutan.
Tarik-Menarik Klasik: Kepentingan Bisnis vs. Prosedur Regulasi
Mengawali paparannya, Rudiyanto menguraikan bahwa tarik-menarik antara kepentingan bisnis dan regulasi merupakan persoalan klasik yang tidak pernah sepenuhnya terselesaikan di sektor manapun, terlebih di industri energi dan migas yang memiliki karakteristik risiko tinggi, padat modal, dan sangat bergantung pada teknologi canggih.
Di satu sisi, dunia usaha harus mempertimbangkan aspek business-wise—mulai dari efisiensi biaya, keandalan rantai pasok, ketersediaan teknologi, hingga return on investment (ROI) yang memadai. Di sisi lain, regulator berkepentingan memastikan bahwa seluruh aturan berjalan secara adil, transparan, dan memenuhi prinsip fairness, sekaligus mendorong kemandirian industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
“Dilema antara fakta bisnis dan prosedur regulasi selalu menghadirkan tantangan. Kondisi seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. Ini adalah dinamika universal yang dihadapi setiap negara yang sedang berupaya membangun kapasitas industri domestiknya,” ujar Rudiyanto di hadapan para peserta pameran.
Ia mencontohkan bahwa berbagai negara produsen migas dan negara industri besar—mulai dari Arab Saudi dengan program In-Kingdom Total Value Add (IKTVA), Malaysia dengan kebijakan Local Content Requirement-nya, hingga Brasil dengan regulasi conteúdo local di sektor offshore—terus menyesuaikan kebijakan perdagangan dan tingkat penggunaan produk lokal mereka untuk memperkuat industri nasional tanpa mengorbankan daya tarik investasi.
“Dinamika perdagangan global menunjukkan bahwa persoalan keseimbangan antara kepentingan industri dan kebijakan pemerintah bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara menghadapi dilema serupa, dan yang membedakan adalah bagaimana masing-masing negara merancang mekanisme dialog antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan realistis dan dapat diimplementasikan,” tambahnya.
Rudiyanto menekankan bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut, terutama dalam hal membangun mekanisme konsultasi yang terstruktur antara regulator dan pelaku industri sebelum sebuah regulasi diterbitkan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat top-down semata, melainkan mengakomodasi aspirasi dan kapasitas riil industri.
TKDN Jangan Sekadar Angka: Bangun Kapasitas, Bukan Sekadar Persentase
Salah satu poin paling krusial yang diangkat Rudiyanto dalam paparannya adalah kritik terhadap pendekatan kebijakan TKDN yang selama ini cenderung berorientasi pada pencapaian angka persentase tertentu tanpa diimbangi dengan pembangunan kapasitas produksi yang memadai di dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan TKDN seharusnya tidak berhenti pada pencapaian persentase tertentu yang tercantum dalam dokumen pengadaan atau laporan kepatuhan. Lebih penting dari itu adalah memastikan bahwa industri nasional benar-benar memiliki kemampuan teknis, kapasitas produksi, dan kompetensi sumber daya manusia untuk memproduksi barang dan menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh sektor energi dan migas secara berkelanjutan dan kompetitif.
“Kalau kita hanya mengejar angka TKDN tanpa membangun fondasi industrinya, yang terjadi adalah compliance di atas kertas tanpa substansi. Industri kita tidak akan pernah benar-benar mandiri kalau pendekatannya hanya administratif,” tegas Rudiyanto.
Ia menjelaskan bahwa proses indonesianisasi industri—yaitu peralihan dari ketergantungan pada produk dan jasa impor menuju kemampuan produksi dalam negeri—membutuhkan strategi yang matang, bertahap, dan didukung oleh ekosistem kebijakan yang kondusif. Pelaku usaha tidak akan melakukan investasi besar dalam pembangunan pabrik, pengadaan mesin, pengembangan teknologi, dan pelatihan tenaga kerja tanpa adanya kepastian pasar dan jaminan keberlanjutan bisnis.
“Kalau hanya berdagang, caranya sangat mudah: tinggal mendatangkan barang dari luar negeri, jual di pasar domestik, dan selesai. Namun, begitu masuk ke tahap indonesianisasi—membangun pabrik, melatih tenaga kerja, mengembangkan teknologi, menciptakan rantai pasok lokal—timbul berbagai tantangan bisnis yang sangat kompleks. Pelaku usaha pasti akan mempertanyakan keuntungannya, risiko investasinya, dan kepastian pasarnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” jelasnya.
Rudiyanto menambahkan bahwa investasi di sektor manufaktur penunjang migas membutuhkan capital expenditure (capex) yang sangat besar dengan payback period yang panjang, seringkali mencapai 7 hingga 15 tahun. Tanpa kepastian regulasi dan jaminan penyerapan produk, investor akan memilih untuk mengalokasikan modalnya ke sektor atau negara lain yang menawarkan iklim investasi lebih prediktabel.
Desak Pemerintah Susun Peta Kemampuan Industri Nasional yang Akurat dan Transparan
Berangkat dari persoalan tersebut, Guspenmigas secara tegas mendorong pemerintah—khususnya Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan SKK Migas—untuk memiliki peta kemampuan industri nasional (national industrial capability map) yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses secara transparan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Peta tersebut, menurut Rudiyanto, harus mampu menunjukkan secara rinci:
*Produk barang (material, komponen, peralatan, dan mesin) apa saja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan kualitas dan kapasitas yang memadai;
*Produk barang apa saja yang masih membutuhkan teknologi, material, atau kapasitas produksi dari luar negeri;
*Jasa penunjang (engineering, konstruksi, maintenance, inspeksi, dan logistik) yang sudah tersedia di dalam negeri dan yang masih terbatas;
“Tingkat kesiapan teknologi (Technology Readiness Level/TRL) industri nasional untuk masing-masing kategori produk;
*Kesenjangan kapasitas (capacity gap) yang perlu diatasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Tanpa peta yang jelas, kebijakan TKDN akan selalu bersifat trial and error. Pemerintah menetapkan target persentase, industri diminta memenuhi, tetapi ternyata kapasitasnya belum ada. Akhirnya yang terjadi adalah pemenuhan formalitas tanpa substansi, atau justru hambatan bagi kegiatan operasional migas yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara,” papar Rudiyanto.
Ia juga mengusulkan agar peta kemampuan industri ini diperbarui secara berkala—minimal setiap dua tahun sekali—melalui mekanisme survei dan verifikasi langsung ke fasilitas produksi, sehingga data yang menjadi dasar kebijakan benar-benar mencerminkan kondisi terkini industri nasional.
Verifikasi Harus Mendahului Sertifikasi: Jangan Terbalik
Persoalan krusial lain yang mendapat sorotan tajam dari Rudiyanto adalah mekanisme penetapan nilai TKDN yang saat ini berlaku. Ia menilai terdapat kelemahan mendasar dalam proses tersebut, yaitu penetapan persentase TKDN yang dilakukan lebih dahulu tanpa didahului oleh verifikasi kemampuan produksi yang memadai.
Menurut Rudiyanto, mekanisme yang ideal seharusnya menempatkan verifikasi kemampuan industri sebagai langkah pertama, sebelum nilai TKDN ditetapkan dan sertifikasi diterbitkan. Dengan demikian, angka TKDN yang muncul dalam dokumen sertifikasi benar-benar menggambarkan kemampuan riil dan faktual industri nasional, bukan sekadar kalkulasi administratif yang berpotensi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Yang dibutuhkan adalah data kemampuan industri yang benar-benar faktual. Jangan sampai angka TKDN sudah ditetapkan, sudah diumumkan, sudah dijadikan syarat pengadaan, tetapi ketika diverifikasi oleh lembaga independen ternyata kemampuan industrinya tidak sesuai. Ini akan merugikan semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan pada akhirnya proyek migas itu sendiri,” tegasnya.
Ia mengkhawatirkan bahwa apabila penetapan persentase TKDN lebih dahulu dilakukan tanpa verifikasi yang ketat, akan muncul kesenjangan (gap) antara angka yang tertera dalam sertifikat dengan kemampuan produksi aktual. Kesenjangan ini dapat berdampak pada:
*Keterlambatan proyek karena barang yang dipesan tidak dapat diproduksi sesuai spesifikasi dan timeline;
*Penurunan kualitas karena produsen dipaksa memenuhi target TKDN tanpa kesiapan teknis yang memadai;
*Risiko keselamatan mengingat sektor migas beroperasi dalam kondisi tekanan tinggi, temperatur ekstrem, dan lingkungan yang korosif;
*Inefisiensi biaya karena harus dilakukan rework, penggantian, atau impor darurat;
“Erosi kepercayaan pelaku usaha terhadap mekanisme TKDN itu sendiri.
Rudiyanto mengusulkan agar pemerintah memperkuat peran lembaga verifikasi independen yang memiliki kompetensi teknis spesifik di bidang migas, serta melibatkan asosiasi industri dalam proses verifikasi untuk memastikan objektivitas dan akurasi penilaian.
Butuh Kepastian Offtaker dan Insentif yang Terukur
Selain kejelasan dan konsistensi regulasi, Rudiyanto menekankan bahwa pelaku industri penunjang migas juga sangat membutuhkan kepastian pasar (market certainty) sebagai prasyarat utama untuk melakukan investasi jangka panjang.
Guspenmigas mendorong adanya jaminan offtaker atau pembeli dalam jangka panjang—baik berupa kontrak pembelian (offtake agreement), komitmen pengadaan dari operator migas, maupun mekanisme preferensi dalam tender proyek-proyek strategis nasional. Dengan adanya kepastian penyerapan produk, perusahaan akan memiliki keberanian dan dasar kalkulasi yang kuat untuk melakukan investasi pada:
*Pembangunan dan perluasan fasilitas produksi;
*Pengadaan mesin dan peralatan manufaktur berteknologi tinggi;
Pengembangan riset dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan produk substitusi impor;
“Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi;
Pembangunan rantai pasok lokal (local supply chain) yang terintegrasi.
“Kalau industri diminta berinvestasi miliaran bahkan triliunan rupiah, harus ada kepastian bahwa produknya akan diserap pasar. Tanpa jaminan offtaker, dunia usaha akan menghitung kembali risiko investasinya dan sangat mungkin memilih untuk tidak masuk ke segmen tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan paket insentif yang komprehensif dan terukur, antara lain:
*Insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan badan, pembebasan bea masuk untuk mesin dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, serta tax holiday untuk investasi baru di sektor manufaktur penunjang migas;
*Skema super tax deduction bagi perusahaan yang melakukan investasi riset, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri;
Dukungan operasional berupa kemudahan perizinan, penyediaan kawasan industri terpadu, akses pembiayaan dengan bunga kompetitif, serta fasilitasi kemitraan dengan operator migas;
“Insentif non-fiskal seperti prioritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, percepatan proses sertifikasi, dan perlindungan dari praktik dumping produk impor.
“Insentif bukan berarti memanjakan industri. Insentif adalah investasi pemerintah untuk membangun kemandirian jangka panjang. Setiap rupiah insentif yang diberikan hari ini akan kembali berlipat ganda dalam bentuk pajak, penyerapan tenaga kerja, penghematan devisa, dan penguatan struktur industri nasional di masa depan,” jelas Rudiyanto.
Produk Lokal Wajib Penuhi Standar Internasional: Keselamatan Tidak Bisa Ditawar
Di sisi lain, Rudiyanto mengingatkan dengan tegas bahwa dorongan terhadap penggunaan produk dalam negeri tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, keandalan, dan standar teknis yang berlaku di industri migas.
Sektor minyak dan gas bumi merupakan industri dengan tingkat risiko sangat tinggi (high-risk industry), di mana kegagalan satu komponen kecil dapat berakibat pada kecelakaan fatal, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi yang masif. Oleh karena itu, seluruh produk—baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor—wajib memenuhi standar keamanan dan teknis internasional yang diakui secara global.
Rudiyanto menyebutkan sejumlah standar internasional yang harus dipenuhi, antara lain:
*API (American Petroleum Institute): standar untuk peralatan dan material di industri migas;
“ASTM International: standar untuk material dan metode pengujian;
*ISO (International Organization for Standardization): standar sistem manajemen mutu dan keselamatan;
“ASME (American Society of Mechanical Engineers): standar untuk bejana tekan dan sistem perpipaan;
*NACE International: standar untuk perlindungan terhadap korosi;
Serta ketentuan nasional yang berlaku, termasuk SNI (Standar Nasional Indonesia) dan regulasi teknis dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Produk dalam negeri harus kita dorong, harus kita bela, harus kita beri kesempatan. Tetapi tetap harus compliance terhadap standar internasional. Jangan sampai karena mengejar angka TKDN, aspek keselamatan dan kualitas justru dikorbankan. Nyawa manusia dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar demi persentase,” katanya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan standar internasional juga merupakan prasyarat daya saing produk lokal di pasar global. Apabila produk dalam negeri mampu memenuhi standar API, ASTM, dan standar internasional lainnya, maka produk tersebut tidak hanya dapat digunakan di pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang untuk diekspor ke negara-negara produsen migas lainnya.
“Inilah yang seharusnya menjadi tujuan akhir dari kebijakan TKDN: bukan sekadar memenuhi target persentase di pasar domestik, tetapi membangun industri nasional yang mampu bersaing di pasar global. Kalau produk kita sudah memenuhi standar internasional, TKDN bukan lagi beban, melainkan kebanggaan,” imbuhnya.
Joint Venture sebagai Jembatan Transfer Teknologi dan Penguatan Kapasitas
Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi industri nasional yang masih ada di sejumlah segmen, Rudiyanto mendorong pemanfaatan skema joint venture (JV) antara perusahaan Indonesia dan mitra asing sebagai jembatan (bridging) strategis menuju kemandirian industri.
Menurutnya, skema JV memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan pendekatan impor langsung maupun pembangunan kapasitas dari nol (greenfield investment):
*Transfer teknologi yang terstruktur dan bertahap, sehingga tenaga kerja nasional dapat mempelajari dan menguasai teknologi baru secara langsung;
“Peningkatan kapasitas produksi melalui investasi bersama dalam pembangunan fasilitas manufaktur;
Akses ke rantai pasok global mitra asing, yang dapat mempercepat ketersediaan material dan komponen kritis;
“Pengembangan kompetensi SDM nasional melalui program pelatihan, magang, dan sertifikasi bersama;
*Berbagi risiko investasi antara mitra lokal dan asing, sehingga beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak;
Pembangunan ekosistem industri yang melibatkan pemasok lokal tier-2 dan tier-3.
“Dengan pola kolaborasi joint venture, investasi asing tidak hanya berorientasi pada penjualan produk jadi di Indonesia. Investasi tersebut dapat diarahkan pada pengembangan kapasitas produksi lokal, transfer teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia nasional, dan pembangunan rantai pasok yang melibatkan industri kecil dan menengah dalam negeri,” jelas Rudiyanto.
Ia mengusulkan agar pemerintah merancang kerangka regulasi JV yang jelas dan menarik, dengan ketentuan antara lain:
“Kewajiban transfer teknologi dalam jangka waktu tertentu sebagai syarat perpanjangan izin usaha;
*Target peningkatan kandungan lokal secara bertahap (phased local content requirement) selama masa JV;
*Kewajiban pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja Indonesia;
Mekanisme exit strategy yang memungkinkan mitra lokal mengambil alih kepemilikan penuh setelah periode transfer teknologi selesai;
*Insentif fiskal tambahan untuk JV yang berkomitmen melakukan R&D di Indonesia.
Rudiyanto mencontohkan keberhasilan skema JV di beberapa negara Asia, seperti Korea Selatan dan Tiongkok, yang berhasil membangun industri manufaktur berkelas dunia melalui kemitraan strategis dengan perusahaan asing pada fase awal, kemudian secara bertahap mengurangi ketergantungan dan membangun merek nasional yang kompetitif di pasar global.
Guspenmigas Siap Berkolaborasi Susun Peta Jalan Industri Penunjang Migas
Menutup rangkaian paparannya, Rudiyanto menyatakan kesiapan penuh Guspenmigas untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun peta jalan (roadmap) industri penunjang energi dan migas nasional yang komprehensif, realistis, dan berbasis data.
Kolaborasi tersebut, menurutnya, harus melibatkan setidaknya:
Kementerian Perindustrian, sebagai leading sector pengembangan kapasitas manufaktur nasional;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai regulator sektor migas dan penentu kebijakan TKDN di sektor energi;
Kementerian Perdagangan, terkait kebijakan impor, ekspor, dan perlindungan industri dalam negeri; SKK Migas, sebagai representasi kepentingan operator migas dan pengelola kontrak kerja sama; Kementerian Keuangan, terkait desain insentif fiskal dan skema pembiayaan; Badan Standardisasi Nasional (BSN), untuk harmonisasi standar nasional dengan standar internasional;
Lembaga verifikasi independen, untuk memastikan akurasi data kemampuan industri;
Asosiasi industri dan pelaku usaha, sebagai sumber informasi kapasitas riil di lapangan.
“Kami di Guspenmigas siap duduk bersama, membuka data, dan berdiskusi secara konstruktif dengan pemerintah. Kami tidak ingin kebijakan TKDN menjadi beban, tetapi menjadi katalis bagi pertumbuhan industri nasional. Untuk itu, dialog yang terbuka, transparan, dan berbasis data harus menjadi fondasi,” ujarnya.
Rudiyanto berharap kebijakan penguatan TKDN ke depan dapat dirancang berdasarkan kondisi riil industri, bukan berdasarkan asumsi atau target politis semata.
Dengan demikian, kepentingan pemerintah dalam membangun kemandirian industri nasional dan kepentingan dunia usaha dalam menjalankan bisnis yang profitable dan berkelanjutan dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan.
“Harapan kami sederhana namun mendasar: bisnis tetap dapat berjalan secara sehat, komitmen penggunaan produk dalam negeri terlaksana secara substansial dan bukan sekadar formalitas, dan ada jaminan kepastian bagi pelaku usaha demi terciptanya kemandirian energi nasional yang sesungguhnya. Kemandirian yang dibangun di atas fondasi industri yang kuat, teknologi yang dikuasai, dan sumber daya manusia yang kompeten,” pungkas Rudiyanto, yang disambut apresiasi dari para peserta pameran.
Konteks: Urgensi Penguatan Industri Penunjang Migas Nasional
Pernyataan Guspenmigas ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting migas nasional, mengoptimalkan pengelolaan blok-blok migas yang ada, serta mengembangkan lapangan-lapangan baru—termasuk di wilayah laut dalam (deepwater) dan kawasan Indonesia Timur—yang membutuhkan teknologi dan peralatan canggih.
Di sisi lain, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional menuntut agar sebanyak mungkin komponen, material, dan jasa yang digunakan dalam kegiatan hulu maupun hilir migas dapat diproduksi dan disediakan oleh industri dalam negeri. Target ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan kemandirian industri dan kedaulatan energi sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Namun demikian, data menunjukkan bahwa hingga saat ini, sebagian besar peralatan kritis di sektor migas—seperti subsea equipment, blowout preventer (BOP), turbo compressor, high-pressure high-temperature (HPHT) wellhead, serta sejumlah komponen drilling dan production—masih harus diimpor karena belum tersedia kapasitas produksi di dalam negeri yang memenuhi standar teknis dan sertifikasi internasional yang dipersyaratkan.
Kondisi inilah yang menurut Guspenmigas harus menjadi dasar perumusan kebijakan TKDN yang realistis: mengenali dengan jujur apa yang sudah bisa dan apa yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, kemudian merancang strategi pembangunan kapasitas yang bertahap, terukur, dan didukung oleh investasi serta transfer teknologi yang memadai.
Tentang Pameran Indo Machinery 2026
Indo Machinery 2026 merupakan pameran industri manufaktur, permesinan, dan teknologi produksi terbesar di Indonesia yang diselenggarakan secara tahunan di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pameran tahun ini diikuti oleh lebih dari 800 peserta dari 25 negara, menampilkan berbagai solusi manufaktur canggih, otomasi industri, robotika, teknologi material, serta peralatan pendukung sektor energi dan migas. Selain pameran, acara juga diisi dengan konferensi, seminar teknis, forum bisnis, dan sesi business matching antara produsen dan pembeli potensial.
Tentang Guspenmigas
Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (Guspenmigas) merupakan wadah organisasi yang menghimpun berbagai asosiasi dan pelaku usaha di sektor penunjang energi dan minyak dan gas bumi di Indonesia. Guspenmigas berperan sebagai jembatan komunikasi antara pelaku industri penunjang migas dengan pemerintah, regulator, dan operator migas, serta aktif dalam advokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional yang kompetitif dan berkelanjutan.
Anggota Guspenmigas mencakup berbagai segmen industri, antara lain manufaktur peralatan migas, jasa konstruksi dan engineering, jasa inspeksi dan sertifikasi, penyedia material dan komponen, jasa logistik dan transportasi, serta perusahaan teknologi dan digital yang mendukung operasi migas.














