Menu

Mode Gelap
Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika Sambut HUT Ke-81 TNI, Brigif 13/Galuh Rahayu Gelar Donor Darah

Berita

Andi Morena Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri, Serahkan Bukti Digital

badge-check


					Andi Morena Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri, Serahkan Bukti Digital Perbesar

BATAM, INTELPOSTS.COM

Andi Morena menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan kehormatan serta reputasinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon pada Minggu (2/8/2026). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas berbagai unggahan di media sosial yang mengaitkan namanya dengan dugaan jaringan tindak pidana narkotika. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik kliennya.

“Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami terus berulang dan mengaitkannya dengan jaringan narkotika. Kami menilai hal tersebut merupakan fitnah yang telah mencederai kehormatan serta reputasi klien kami,” ujar Fadlan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Kepri.

Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat pola penyebaran informasi yang dilakukan secara sistematis melalui berbagai akun media sosial dengan tujuan membentuk opini publik yang merugikan kliennya.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, Andi Morena juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologi serta materi laporan.

READ  BerandaMAS Hadirkan Pengalaman Hunian Masa Depan di Danantara Housing Expo 2026

Tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial, tautan akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut, serta media penyimpanan digital berisi data pendukung untuk kepentingan penyelidikan.

Fadlan menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik kliennya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Kepulauan Riau. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fadlan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Persija–Persib, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir di GBK

12 September 2026 - 09:06 WIB

BerandaMAS Hadirkan Pengalaman Hunian Masa Depan di Danantara Housing Expo 2026

31 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Pelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia berlangsung dalam forum Harmony Indonesia 1881 di Jakarta.

19 Agustus 2026 - 05:31 WIB

Tega Tumbalkan Warga Melayu, Langkah Suherman Membela Korporasi Pemicu Gejolak di Setokok

12 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan di Batam, Penyitaan Mobil Jaminan Utang Rp638 Juta Disorot

10 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Trending di Berita