Menu

Mode Gelap
Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika Sambut HUT Ke-81 TNI, Brigif 13/Galuh Rahayu Gelar Donor Darah

Berita

Puluhan Wartawan Soroti Arena Permainan di Lubuk Baja Batam, Polisi Diminta Periksa Izin Usaha dan Operasional

badge-check


					Puluhan Wartawan Soroti Arena Permainan di Lubuk Baja Batam, Polisi Diminta Periksa Izin Usaha dan Operasional Perbesar

BATAM | INTELPOST.COM –

Aktivitas sebuah arena permainan yang beroperasi di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan tajam puluhan awak media. Tempat usaha yang mengusung konsep permainan ketangkasan tersebut diduga menjalankan sistem permainan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sehingga aparat penegak hukum didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasil penelusuran tim Investigasi di lokasi menunjukkan adanya aktivitas permainan yang melibatkan transaksi uang tunai. Setiap pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang sebagai syarat untuk memainkan berbagai mesin permainan, di antaranya mesin tembak ikan, mesin barbel, serta sejumlah permainan elektronik lainnya.

Yang menjadi perhatian adalah mekanisme hasil permainan. Poin maupun koin yang diperoleh pemain disebut dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok. Mayoritas pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa yang secara bergantian memainkan mesin-mesin tersebut.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas operasional arena permainan tersebut. Tim media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dengan mengajukan tiga pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah usaha tersebut telah mengantongi izin usaha dan izin operasional yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan setiap hari.

READ  Perkuat Keamanan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Terima 2 Pucuk Senjata Api

Ketiga, apakah mekanisme permainan yang menggunakan uang sebagai modal bermain dan memberikan hadiah berupa barang bernilai ekonomi telah dikaji dari aspek hukum sehingga tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, apabila nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana perjudian berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan penjelasan resmi maupun memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta tim media. Tidak adanya klarifikasi tersebut semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Atas dasar temuan tersebut, puluhan awak media mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin operasional, kepatuhan perpajakan, hingga mekanisme permainan yang diterapkan.

Langkah cepat aparat dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi, aparat diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

Tim investigasi Investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Persija–Persib, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir di GBK

12 September 2026 - 09:06 WIB

BerandaMAS Hadirkan Pengalaman Hunian Masa Depan di Danantara Housing Expo 2026

31 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Pelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia berlangsung dalam forum Harmony Indonesia 1881 di Jakarta.

19 Agustus 2026 - 05:31 WIB

Tega Tumbalkan Warga Melayu, Langkah Suherman Membela Korporasi Pemicu Gejolak di Setokok

12 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan di Batam, Penyitaan Mobil Jaminan Utang Rp638 Juta Disorot

10 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Trending di Berita