Menu ✖

Mode Gelap
Danlanal Bintan Hadiri Wisuda 1.000 Santri TPQ Kota Tanjungpinang Ke-9, Perkuat Generasi Qur’ani Menuju Indonesia Emas Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal Cina yang Rusak Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy” Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY) Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi

Nasional

Soroti MBG, PP PMKRI : Program Kerakyatan Tak Boleh Mengorbankan Keselamatan Anak

Avatar photobadge-check


					Soroti MBG, PP PMKRI : Program Kerakyatan Tak Boleh Mengorbankan Keselamatan Anak Perbesar

Soroti MBG, PP PMKRI : Program Kerakyatan Tak Boleh Mengorbankan Keselamatan Anak

 

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas gizi, mendukung tumbuh kembang anak, dan mempersiapkan generasi masa depan Indonesia. Namun, tujuan tersebut harus disertai pelaksanaan yang bertanggung jawab, terukur, dan menjamin keselamatan penerima manfaat.

Ketua Lembaga Kesehatan dan Gizi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas Periode 2026–2028, Priscilla Mutiara Pradita Sari, menegaskan bahwa berulangnya laporan dugaan keracunan MBG di berbagai daerah tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

“Kami mendukung tujuan kerakyatan dari Program MBG, tetapi dukungan terhadap tujuan tidak berarti membenarkan setiap bentuk pelaksanaannya. Ketika anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru mengalami gangguan kesehatan, pemerintah harus berani mengevaluasi sistem secara menyeluruh.”Ujar Dita

Menurut Dita, kejadian berulang harus menjadi alarm untuk memeriksa seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, sanitasi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban pengelola.

“Makanan bergizi bukan hanya makanan yang memiliki kandungan nutrisi, tetapi juga harus aman dan layak dikonsumsi. Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan anak justru menghadirkan risiko baru bagi kesehatan mereka.”Tuturnya

READ  Laskar Merah Putih (LMP) Gelar Rapimnas 2026: Tegaskan Komitmen Mendukung Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Agenda Pembangunan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Setiap dugaan keracunan harus ditangani melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel, penelusuran sumber pencemaran, dan penyelidikan transparan. Penyebab kejadian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun saling lempar tanggung jawab.

Kasus Berulang Harus Menjadi Alarm Nasional

Sejumlah kasus telah dilaporkan sejak 2025, antara lain di Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bandung Barat. Pada September 2026, Associated Press juga melaporkan sekitar 1.950 orang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan MBG dalam sejumlah insiden di Rembang, Sidoarjo, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. Di Tana Toraja, 152 siswa dilaporkan mendapat perawatan di tiga rumah sakit. Penyebab masing-masing kejadian masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, data KPAI yang diberitakan pada Januari 2026 mencatat 12.658 anak mengalami dugaan keracunan terkait MBG sepanjang 2025 berdasarkan pemantauan pemberitaan media. Angka tersebut perlu menjadi perhatian serius, dengan catatan bahwa data pemantauan media tidak sama dengan hasil verifikasi medis maupun investigasi setiap kasus.

Rentetan kejadian tersebut seharusnya mendorong pembenahan sistem secara serius, bukan sekadar permintaan maaf dan janji evaluasi.

Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

Dita menegaskan bahwa apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, harus ada pertanggungjawaban administratif maupun hukum.

“Kalau memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, proses harus berjalan. Jangan berhenti pada permintaan maaf, pemberian santunan, atau janji evaluasi. Keselamatan anak-anak bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan di depan media.”Tegasnya

Pemerintah juga harus menjamin hak korban, termasuk pelayanan kesehatan, penanganan lanjutan, informasi yang jelas bagi keluarga, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

BGN Harus Memperkuat Pengawasan dan Melibatkan Masyarakat

READ  Direktur Hubungan Masyarakat CNGR Indonesia, Magdalena Veronika: Industri Pengolahan Nikel Nasional harus Memiliki Kemampuan Beradaptasi yang Tinggi terhadap Perubahan Kebutuhan Pasar Internasional.

Dita meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan harus mencakup kondisi dapur, bahan baku, kebersihan peralatan, kompetensi petugas, pengendalian suhu, distribusi, serta kesesuaian menu dengan kebutuhan gizi.

“Dapur MBG tidak boleh menjadi ruang tertutup yang hanya dapat dipercaya berdasarkan laporan pengelolanya sendiri. Masyarakat, orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, ahli gizi, dan pemerintah daerah harus memiliki ruang pengawasan yang jelas, aman, dan dapat ditindaklanjuti.”Ungkap Dita

Pelibatan masyarakat dapat dilakukan melalui inspeksi terjadwal, publikasi hasil pemeriksaan, saluran pengaduan responsif, pelaporan kondisi makanan, serta keterbukaan informasi mengenai pengelola dan kelayakan dapur, tanpa mengganggu standar sanitasi.

Empat Tuntutan Lembaga Kesehatan dan Gizi PP PMKRI

Atas persoalan tersebut, PP PMKRI melalui Lembaga Kesehatan dan Gizi menyampaikan empat tuntutan:

Pertama, audit menyeluruh terhadap SPPG. BGN bersama pemerintah daerah dan instansi kesehatan harus mengevaluasi dapur yang mengalami insiden dan memastikan perbaikan dilakukan sebelum operasional dilanjutkan apabila ditemukan risiko keamanan pangan.

Kedua, transparansi data dan hasil investigasi. Pemerintah harus membuka informasi mengenai jumlah korban, perkembangan penanganan, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, penyebab yang telah terverifikasi, dan langkah korektif.

Ketiga, penegakan hukum yang objektif. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan tanpa tebang pilih.

Keempat, penguatan pengawasan partisipatif. Orang tua, sekolah, masyarakat, organisasi profesi, dan organisasi mahasiswa harus diberi ruang untuk menyampaikan temuan dan mengawasi pelaksanaan MBG melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Dita menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan atau banyaknya dapur yang dibangun, tetapi dari kualitas gizi, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

READ  Resensi Buku: DIPENJARA UANG ITU MANUSIA MODERN

“Program kerakyatan harus benar-benar melindungi rakyat. Jangan sampai angka distribusi menjadi kebanggaan, sementara keselamatan penerima manfaat luput dari perhatian. Anak-anak Indonesia bukan objek uji coba kebijakan; mereka adalah generasi yang wajib dilindungi.”Tutupnya

PP PMKRI Santo Thomas Aquinas mendorong pemerintah menjadikan keselamatan penerima manfaat sebagai standar utama dalam pelaksanaan MBG. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata, pengawasan harus konsisten, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.

Sebab, keberhasilan MBG bukan sekadar ketika makanan sampai di meja anak-anak, tetapi ketika makanan tersebut benar-benar bergizi, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan kesehatan mereka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal Cina yang Rusak

24 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy”

23 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY)

23 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

21 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi

20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Trending di Nasional