Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

Nasional

SETARA Institute: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dialihkan ke KPK Agar Independen

Avatar photobadge-check


					SETARA Institute: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dialihkan ke KPK Agar Independen Perbesar

 

SETARA Institute: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dialihkan ke KPK Agar Independen

 

JAKARTA, 25 Juli 2026 –

 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK belum menjadi jaminan bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

Dalam komentar persnya, Sabtu (25/7/2026), Hendardi menyebut penggunaan fasilitas Rutan KPK justru sebagai manuver politik agar publik melihat Kejaksaan Agung menangani kasus Febrie secara objektif dan transparan.

“Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya,” ujar Hendardi.

Desak Alihkan ke KPK
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan bebas konflik kepentingan. Ia merujuk prinsip hukum nemo judex in causa su yang berarti tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” tegasnya.

READ  3-in-1 Cushion, Serum dan Sunscreen yang Acne-prone Friendly

Dua Indikasi Keengganan Kejagung
Hendardi menilai keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ke KPK mengindikasikan dua hal.

Pertama, ada kepentingan menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung. Penanganan internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan dari perkara tersebut.

Kedua, terdapat kekhawatiran jika ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Ia khawatir penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie saja.

“Penegakan hukum yang demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” katanya.

Uji Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hendardi menegaskan, kasus Febrie bukan hanya mengangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya penetapan tersangka atau penahanan, melainkan kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati pihak terkait,” ujarnya.

Karena itu, SETARA Institute mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan ke KPK.

“Pengalihan bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” pungkas Hendardi.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nusantara Centre Gelar Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan (Pergolakan Ekonomi Politik Indonesia) & Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, 

4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BRI BO Bekasi Gelar Apresiasi bagi Nasabah Pensiunan, Perkuat Layanan Berkelanjutan

4 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

2 Agustus 2026 - 10:52 WIB

International CMA Batch 19: Langkah Nyata Menuju Profesionalisme Global

1 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sinergi Wartawan dan Agraria: PJBW-BPN Bogor 1 Gelar Aksi Sosial di Jalan Tegar Beriman

1 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional