Menu

Mode Gelap
Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika Sambut HUT Ke-81 TNI, Brigif 13/Galuh Rahayu Gelar Donor Darah

Nasional

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

Avatar photobadge-check


					RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo Perbesar

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

 

​Jakarta, Intelposts.com

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak keras Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo untuk segera menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.

​Desakan ini disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, dalam audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Kamis, 29 November 2025.

RPA Indonesia menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 29 September 2025, di mana pelaku utama hingga kini masih bebas berkeliaran.

​”Keterlambatan ini menimbulkan trauma mendalam, ketidaknyamanan, dan kekhawatiran serius bagi korban dan keluarga,” ujar Jeannie.

​RPA Indonesia menduga adanya upaya intervensi atau perlindungan dari pihak berkuasa di Probolinggo sebagai penyebab utama lambannya kinerja penyidik yang masih berada di tahap penyidikan.

​Dalam pertemuan tersebut, RPA Indonesia mengajukan tiga permintaan penting kepada Kementerian PPPA, yaitu:
​Mengambil peran dalam pendampingan psikologis korban.
​Memperjuangkan hak pendidikan korban.

​Mengawal proses hukum agar profesional, transparan, dan bebas intervensi, sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian PPPA menyambut baik sinergi RPA dan berjanji akan mengambil langkah cepat, termasuk mengupayakan pendampingan psikolog dan segera menyurati Polres Probolinggo untuk mempertanyakan lambannya penetapan dan penangkapan pelaku.

READ  Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

​Ketua Umum RPA Indonesia dan jajaran DPP lainnya, seperti Ida Sapulette, Paulus Tutuarima, dan Desy Matulessy, berharap pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi korban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional

22 September 2026 - 16:17 WIB

Sun Block di Blok M – Kolaborasi Azarine X Nailoong Peluncuran Inovasi Juaranya Sunscreen

19 September 2026 - 18:03 WIB

Polairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako kepada Warga Pluit

18 September 2026 - 00:47 WIB

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai, Proyek Rp 12,1 T

16 September 2026 - 23:54 WIB

Peresmian Sekretariat BPC HIPMI Jakarta Pusat: Teguh Agung Hartanto Tegaskan Siap Jadi Barometer & Motor Penggerak Ekonomi Pengusaha Muda Nasional

16 September 2026 - 23:29 WIB

Trending di Nasional