Menu

Mode Gelap
Prajurit Lanal Bintan Raih Penghargaan di Hari Jadi Ke-81 TNI AL Tekan Lonjakan Karhutla, Lanal Banjarmasin Hadiri Penyuluhan Satgas Mabes Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Lari 7K Prajurit Asah Kemampuan Navigasi, Prajurit Yonif 432/WSJ Mantapkan Ketepatan Menentukan Arah dan Sasaran

Nasional

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

Avatar photobadge-check


					RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo Perbesar

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

 

​Jakarta, Intelposts.com

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak keras Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo untuk segera menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.

​Desakan ini disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, dalam audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Kamis, 29 November 2025.

RPA Indonesia menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 29 September 2025, di mana pelaku utama hingga kini masih bebas berkeliaran.

​”Keterlambatan ini menimbulkan trauma mendalam, ketidaknyamanan, dan kekhawatiran serius bagi korban dan keluarga,” ujar Jeannie.

​RPA Indonesia menduga adanya upaya intervensi atau perlindungan dari pihak berkuasa di Probolinggo sebagai penyebab utama lambannya kinerja penyidik yang masih berada di tahap penyidikan.

​Dalam pertemuan tersebut, RPA Indonesia mengajukan tiga permintaan penting kepada Kementerian PPPA, yaitu:
​Mengambil peran dalam pendampingan psikologis korban.
​Memperjuangkan hak pendidikan korban.

​Mengawal proses hukum agar profesional, transparan, dan bebas intervensi, sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

READ  Kapolri Tegaskan Tiga Komitmen Perbaikan demi Polri yang Makin Presisi

​Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian PPPA menyambut baik sinergi RPA dan berjanji akan mengambil langkah cepat, termasuk mengupayakan pendampingan psikolog dan segera menyurati Polres Probolinggo untuk mempertanyakan lambannya penetapan dan penangkapan pelaku.

​Ketua Umum RPA Indonesia dan jajaran DPP lainnya, seperti Ida Sapulette, Paulus Tutuarima, dan Desy Matulessy, berharap pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi korban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026 - 08:11 WIB

Dorong Generasi Muda Sambut Indonesia Emas 2045, ICMI, KKDC, dan Bank Mega Syariah Kolaborasi Gelar Program Green Education

11 September 2026 - 04:35 WIB

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

10 September 2026 - 04:22 WIB

Lebih Versatile dan Timeless, Intip Keunggulan Koleksi Autumn/Winter AW26 dari Hedgren

9 September 2026 - 19:08 WIB

Ketua Umum PERPAMSI, Drs. H. A. Teddy Setiabudi, M.T.: PERPAMSI Dorong Tata Kelola Air Minum Terintegrasi, Buka Peluang Investasi dan Transformasi Digital di IWF 2026

9 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Nasional