Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

Nasional

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

Avatar photobadge-check


					RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo Perbesar

RPA Indonesia Desak Polisi Tangkap Segera Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Probolinggo

 

​Jakarta, Intelposts.com

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak keras Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo untuk segera menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.

​Desakan ini disampaikan Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, dalam audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Kamis, 29 November 2025.

RPA Indonesia menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 29 September 2025, di mana pelaku utama hingga kini masih bebas berkeliaran.

​”Keterlambatan ini menimbulkan trauma mendalam, ketidaknyamanan, dan kekhawatiran serius bagi korban dan keluarga,” ujar Jeannie.

​RPA Indonesia menduga adanya upaya intervensi atau perlindungan dari pihak berkuasa di Probolinggo sebagai penyebab utama lambannya kinerja penyidik yang masih berada di tahap penyidikan.

​Dalam pertemuan tersebut, RPA Indonesia mengajukan tiga permintaan penting kepada Kementerian PPPA, yaitu:
​Mengambil peran dalam pendampingan psikologis korban.
​Memperjuangkan hak pendidikan korban.

​Mengawal proses hukum agar profesional, transparan, dan bebas intervensi, sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

READ  MENGUBUR MENTAL KOLONIAL

​Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian PPPA menyambut baik sinergi RPA dan berjanji akan mengambil langkah cepat, termasuk mengupayakan pendampingan psikolog dan segera menyurati Polres Probolinggo untuk mempertanyakan lambannya penetapan dan penangkapan pelaku.

​Ketua Umum RPA Indonesia dan jajaran DPP lainnya, seperti Ida Sapulette, Paulus Tutuarima, dan Desy Matulessy, berharap pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi korban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nusantara Centre Gelar Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan (Pergolakan Ekonomi Politik Indonesia) & Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, 

4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BRI BO Bekasi Gelar Apresiasi bagi Nasabah Pensiunan, Perkuat Layanan Berkelanjutan

4 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

2 Agustus 2026 - 10:52 WIB

International CMA Batch 19: Langkah Nyata Menuju Profesionalisme Global

1 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sinergi Wartawan dan Agraria: PJBW-BPN Bogor 1 Gelar Aksi Sosial di Jalan Tegar Beriman

1 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional