Menu ✖

Mode Gelap
Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF Kunjungi Negeri Istana Kabupaten Siak Sri Indrapura, Danlanal Dumai Perkuat Sinergi Hadirkan Pengabdian Klinik Pertamina IHC dan Masa Depan Layanan Kesehatan, Ketika Teknologi, Regulasi, dan Kebutuhan Pasien Bertemu Ramzi: Rakernas III HIPPI Memperkuat Kolaborasi Ekonomi dan Kemitraan Strategis Pengusaha Lokal dr. Montik Dewi Rahayu (Ketua Umum DPD HIPPI Kaltim): Dengan  Semangat Kolaborasi, Inovasi, dan Kemandirian Ekonomi, HIPPI Menegaskan Komitmen untuk Terus Menjadi Bagian dari Penguatan Pengusaha Nasional serta Pembangunan Ekonomi Indonesia Asah Jiwa Kepemimpinan, Brigif 18/Trisula Latih Calon Pengurus OSIS SMP Negeri 11 Malang

Nasional

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

Avatar photobadge-check


					Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar Perbesar

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:

KN95: Rp115.000/box
Duckbill: Rp130.000/box
Earloop: Rp50.000/box
Konvek: Rp137.000/box

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran:

KN95: Rp111.000/box
Duckbill: Rp130.000/box
Earloop 4PLY: Rp90.000/box
Konvek: Rp137.000/box

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus perkembangan harga di tingkat pelaku usaha. “Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry.

Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

READ  Dr. Joko Nugroho: Buku Memiliki Kekuatan Mengubah Pola Pikir Masyarakat dan Memengaruhi Kebijakan Negara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

13 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Klinik Pertamina IHC dan Masa Depan Layanan Kesehatan, Ketika Teknologi, Regulasi, dan Kebutuhan Pasien Bertemu

13 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Ramzi: Rakernas III HIPPI Memperkuat Kolaborasi Ekonomi dan Kemitraan Strategis Pengusaha Lokal

12 Oktober 2026 - 19:16 WIB

dr. Montik Dewi Rahayu (Ketua Umum DPD HIPPI Kaltim): Dengan  Semangat Kolaborasi, Inovasi, dan Kemandirian Ekonomi, HIPPI Menegaskan Komitmen untuk Terus Menjadi Bagian dari Penguatan Pengusaha Nasional serta Pembangunan Ekonomi Indonesia

12 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mau Rangkul Pers, Kapolda Metro Malah Bikin Sekat

12 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Trending di Nasional