Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy” Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY) Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi MENYEMAI EKOPOL HETERODOKS Deputi I Bakom RI, Fahd Pahdepie : Bakom RI Jadi Penghubung Strategis Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat

Nasional

Peradi SAI Jakarta Utara Tekankan Pentingnya Hak Kerugian Korban Pidana Lewat Seminar Restitusi dan Kompensasi

Avatar photobadge-check


					Peradi SAI Jakarta Utara Tekankan Pentingnya Hak Kerugian Korban Pidana Lewat Seminar Restitusi dan Kompensasi Perbesar

​

​Peradi SAI Jakarta Utara Tekankan Pentingnya Hak Kerugian Korban Pidana Lewat Seminar Restitusi dan Kompensasi

​JAKARTA, 16 OKTOBER 2026 –

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara menyelenggarakan Seminar Pendidikan Hukum Lanjutan bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional” pada Jumat, 16/10/2026 bertempat di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas),
Jakarta.

​Seminar ini diselenggarakan oleh Komite Pendidikan Hukum Lanjutan DPC Peradi SAI Jakarta Utara sebagai agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman para advokat terhadap perkembangan ilmu hukum mutakhir.

​Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, menyampaikan bahwa fokus penegakan hukum pidana nasional saat ini mengalami pembaharuan bermakna. Penegakan hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan atau penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku (retributive justice), melainkan juga memprioritaskan pemulihan hak-hak korban (restorative justice).

​”Melalui pembaharuan hukum pidana ini, penegakan hukum tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga wajib memberikan restitusi atau kompensasi kepada korban. Korban tindak pidana berhak mendapatkan pemenuhan atas kerugian yang dialami, baik secara kerugian materiil/harta benda, dampak psikologis, hingga kerugian atas hilangnya penghasilan,” ujar Sri Astuti di sela-sela kegiatan.

READ  Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI Susana Florika Marianti Kandaimu: Negara Harus Hadir dalam Penguatan Keluarga sebagai Fondasi Utama Pembangunan Bangsa, terutama dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

​Melalui seminar satu hari ini, DPC Peradi SAI Jakarta Utara berharap para advokat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pengajuan restitusi dan kompensasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional terbaru.
Hal ini penting agar para advokat mampu secara optimal mengawal hak-hak korban tindak pidana di dalam maupun di luar persidangan.

​Pendidikan lanjutan ini merupakan wujud komitmen DPC Peradi SAI Jakarta Utara pascalantikan kepengurusan pada April 2026 lalu untuk terus memfasilitasi para anggotanya dalam merespons dinamika pembaharuan hukum yang kian pesat.

​Tentang DPC Peradi SAI Jakarta Utara.

 

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Jakarta Utara adalah wadah organisasi advokat yang berkomitmen meningkatkan profesionalisme, integritas, dan keahlian hukum para anggotanya melalui pendidikan berkelanjutan dan pengabdian kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy”

23 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY)

23 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

21 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi

20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Deputi I Bakom RI, Fahd Pahdepie : Bakom RI Jadi Penghubung Strategis Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat

18 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Trending di Nasional