Menu

Mode Gelap
BAKAR SEMANGAT PRAJURIT, DANKODAERAL III YANG DIWAKILI ASTER DANKODAERAL DUKUNG ATLET JETSKI KODAERAL III DI PANTAI ANCOL PRAJURIT JALASENA SATROL KODAERAL III, UKIR PRESTASI GEMILANG DI OPEN TOURNAMENT JETSKI PIALA PANGLIMA TNI CUP 2026 Prajurit Lanal Bintan Turut Serta Mendukung Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial Kampung Bahari Nusantara Warna-Warni Pulau Penyengat Daud Yordan Apresiasi Gelaran Kejuaraan Tinju Profesional “Sabuk Emas Kapolri 2026”: Wadah Lahirkan Juara Dunia dari Indonesia Jelang Persija–Persib, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir di GBK

Nasional

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol.

Avatar photobadge-check


					Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol. Perbesar

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol.

 

Bogor, Intelposts.com

 

Konflik kepemilikan lahan antara keluarga besar “almarhum. Nazaruddin Kiemas“ dan seorang oknum perwira polisi berinisial W, terus mengemuka. Kuasa hukum keluarga dari Alia Anindita Kiemas, FFA & Partner, FERRY FEBRIYAN ACMAD, SH, DIDI SUMARDI, S.E, SH, MH. Pada Sabtu, 15 November 2025 menyampaikan kepada awak media yang hadir dilokasi yang dicaplok oleh Oknum polisi berpangkat Kompol, berinisial W, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 dan sampai saat ini oknum polisi W, berpangkat Kompol, yang berdinas di Polsek Babelan, Bekasi Jawa-Barat.

 

Pada Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan Konferensi persnya kepada awak media yang hadir, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 dan sampai saat ini pun, oknum polisi W berpangkat Kompol disebut masih menguasai fisik sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Lahan yang disengketakan meliputi, tanah HGU sekitar 50 hektare, di Kampung Babakan Ngantai, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, serta tanah adat 49.888 m², yang berada di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

READ  Mahasiswa Diajak Jadi Motor Penggerak Pariwisata Berkelanjutan dan Penguatan Ekonomi Desa

Seluruh tanah ini sebelumnya dibeli almarhum Nazaruddin Kiemas melalui orang kepercayaannya, bernama Ahmad Suharjo alias Argo, antara tahun 2006–2010 dan kemudian diatasnamakan kepada ketiga anaknya : Alia Anindita Kiemas, M. Giri Ramanda N. Kiemas, dan Muhammad Narendra K. Kiemas.

Dinamika mulai berubah setelah Argo meninggal dunia pada, 4 November 2023. Sejumlah warga, termasuk Ace Rahmat Soemantri alias Goler dan RT Openg, menyampaikan bahwa oknum polisi W tersebut, kemudian menanyakan batas-batas tanah serta keberadaan dokumen kepemilikan yang selama ini disimpan warga penggarap. Menurut keterangan warga, terdapat tekanan untuk menyerahkan dokumen tanah dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak tertentu.

Di sisi administratif, Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB), yang diajukan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan oknum Polisi W, tersebut. Ia menyatakan bahwa proses dan dokumen tidak memenuhi ketentuan, sehingga penandatanganan AJB, berpotensi melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya didatangi awak media dan perwakilan ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris juga mengungkap adanya sejumlah tindakan fisik yang dilakukan pihak terlapor di atas tanah sengketa. Di antaranya adalah pemblokiran akses jalan desa dengan patok besi, pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik W SH., MH”, pembangunan rumah panggung, pembuatan peternakan ayam, penanaman sereh, hingga pendirian penyulingan minyak sereh, pengolahan limbah ikan sarden. Selain itu, warga menyebut adanya pemblokiran akses menuju Pondok Pesantren As Saubah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Lebih jauh, FFA dan Partner menyebut bahwa, oknum Polisi Kompol W hingga kini masih menguasai fisik lahan, meskipun ahli waris resmi menyatakan kepemilikan berdasarkan riwayat pembelian dan pewarisan almarhum Nazaruddin Kiemas. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penyelesaian hukum yang lebih terstruktur dan berlandaskan bukti formal.

READ  WINGS FOOD Luncurkan Ramen YES, Makanan Legendaris Khas Jepang untuk Pasar Indonesia

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Sukaresmi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepahaman karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan. Dengan buntu­nya mediasi, keluarga ahli waris memutuskan untuk melanjutkan
perkara ini ke jalur hukum melalui proses pidana maupun perdata.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi memastikan kepastian status lahan dan menghentikan penguasaan yang dinilai tidak sah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengawal proses secara transparan dan profesional agar konflik tidak semakin meluas di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial W, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Bahwa pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi oknum polisi berinisial W, berpangkat Kompol, maupun institusi kepolisian guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang dan obyektif. Bogor, Sabtu (15/11/2025).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

13 September 2026 - 05:21 WIB

Daud Yordan Apresiasi Gelaran Kejuaraan Tinju Profesional “Sabuk Emas Kapolri 2026”: Wadah Lahirkan Juara Dunia dari Indonesia

12 September 2026 - 10:08 WIB

IMI DKI JAKARTA PERKUAT PEMBINAAN ATLET DAN DATA KLUB DI INDONESIA SPORTS SUMMIT 2026

12 September 2026 - 07:25 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026 - 08:11 WIB

Dorong Generasi Muda Sambut Indonesia Emas 2045, ICMI, KKDC, dan Bank Mega Syariah Kolaborasi Gelar Program Green Education

11 September 2026 - 04:35 WIB

Trending di Nasional