
Jakarta, TNI.AD,- Pertama, perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung hari ini bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD.

Perlu kami jelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 m² dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016. Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan pagi ini adalah seluas 15.250 m² dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif. Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Kegiatan sosialisasi yang diimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
Pelaksanaan penertiban hari ini pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin. Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya, sehingga seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku ( sesuai SOP ).
Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku. Dispenad (**)
Red. Yeni














