Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Pemahaman dan Kewaspadaan Aparat, Lanal Bintan Gelar Sosialisasi Pengamanan Personel, Materiil, dan Dokinfopen 2026 Rehab Tuntas, Jembatan Mandarsah Kembali Hubungkan Dua Desa Peresmian Monumen Jenderal Besar TNI (Purn) H.M. Soeharto di Brigif 6 Divif 2 Kostrad Pasar Ditata, Senyum Merata: Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Karya Bakti di Pasar Sallu Yonarmed 12 Kostrad Cerdaskan Generasi Perbatasan Lewat Pengajaran IPA di SD Inpres Lookeu Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarhanud 2 Pos Aplal Melaksanakan Pembagian Sembako

Berita

Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

badge-check


					Manufacturing Indonesia Series 2025 Diwarnai Sengketa Kerusakan Mesin, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perbesar

JAKARTA, INTELPOSTS.COM –

Insiden kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik dalam rangkaian kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, menyampaikan bahwa kerusakan itu menimbulkan dampak serius bagi kliennya. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat pertemuan dengan media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Robby menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran internal serta pertukaran klarifikasi dengan pihak terkait, kerusakan mesin diduga terjadi dalam rangkaian kerja operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang pameran.

“Kerusakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas usaha klien kami. Total kerugian sementara kami perkirakan mencapai Rp 506.822.651,” ujar Robby.

Ia menambahkan, nilai tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi fisik mesin yang rusak, tetapi juga mencerminkan gangguan terhadap kelayakan bisnis dan kepercayaan pelanggan yang selama ini telah dibangun.

Dalam perkembangannya, PT Sri Langka telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat pada Januari 2026. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembebasan biaya jasa pemindahan barang sebagai bentuk penyelesaian.

READ  Peresmian Dapur SPPG Cimuning 3 Oleh Firnendi Irawan, Perwakilan Yayasan dan Kepala SPPI, Muhamad Khoirul Anam.

Namun, menurut Robby, tawaran tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditanggung kliennya. “Jika dilihat secara komprehensif, kerugian yang muncul jauh melampaui nilai jasa yang dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi yang sehat dan penyelesaian secara profesional. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggung jawab yang dianggap memadai.

“Atas dasar itu, kami hari ini menyampaikan somasi pertama dan terakhir sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum,” kata Mapan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur formal, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi Hukum Terkait Program Penataan Lingkungan RW (Bekasi Keren) Bersama Kasi Intel Kejaksaan Kota Bekasi

13 Februari 2026 - 07:58 WIB

CIC Minta KPK Usut Diduga Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah M. I. M.M., Korupsi Dana Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2024 Puluhan Miliar

11 Februari 2026 - 11:14 WIB

RAT KMP Cipinang Muara Tegaskan Peran Koperasi Kelurahan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

27 Januari 2026 - 12:44 WIB

Casinos online in Australia user guide

5 Januari 2026 - 00:09 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

23 Desember 2025 - 13:24 WIB

Trending di Berita