Menu

Mode Gelap
Jaga Selat Malaka, Pangkalan TNI AL Dumai dan Pemkab Bengkalis Satukan Langkah Perkuat Keamanan Maritim Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Harga Beras di Pasar Tradisional Ciracas dan Retail Modern MENUJU PASIFIK SELATAN, DANKODAERAL III HADIRI PELEPASAN SATGAS TERPADU PORT VISIT 2026 Prajurit Yonif 431 Kostrad Mantapkan Kesiapan Terjun melalui Ground Training Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Donorkan Darah, Wujud Kepedulian Sambut HUT TNI ke-81 Tanggap Bencana, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polri dan Pemadam Kebakaran Padamkan Karhutla

Nasional

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Avatar photobadge-check


					Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah Perbesar

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

 

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

READ  Tb. Rahmad Sukendar (Ketum BPI KPNPA RI): BPI KPNPA RI Meminta Pemerintah tidak hanya Fokus pada Aspek Administratif Pendidikan Antikorupsi, tetapi juga pada Penguatan Mentalitas dan Integritas Individu di Birokrasi.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Harga Beras di Pasar Tradisional Ciracas dan Retail Modern

14 September 2026 - 10:56 WIB

13 September 2026 - 05:21 WIB

Daud Yordan Apresiasi Gelaran Kejuaraan Tinju Profesional “Sabuk Emas Kapolri 2026”: Wadah Lahirkan Juara Dunia dari Indonesia

12 September 2026 - 10:08 WIB

IMI DKI JAKARTA PERKUAT PEMBINAAN ATLET DAN DATA KLUB DI INDONESIA SPORTS SUMMIT 2026

12 September 2026 - 07:25 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026 - 08:11 WIB

Trending di Nasional