Menu

Mode Gelap
WINGS FOOD Luncurkan Ramen YES, Makanan Legendaris Khas Jepang untuk Pasar Indonesia Tanggalkan Citra Antagonis, Meriam Bellina Tampil Penuh Keharuan dalam Teaser Poster Drama Keluarga “Titip Bunda di Surga-Mu” GANNAS Desak LPSK Segera Putuskan Status Justice Collaborator Ammar Zoni, Dinilai Krusial Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Ketua IKM DPW Jawa Barat Tuanku Jhony Martu Sikumbang Sultan Sari Alam: IKM Dukung Aspirasi agar Pemerintah Pusat Menetapkan Status Bencana Nasional untuk Memfasilitasi Bantuan Internasional dan Mempercepat Proses Rekonstruksi Tokoh Masyarakat Sumatera Barat Zaenal Azwar Wahid: Dengan kebersamaan dan Persatuan, Kita dapat Membantu Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat untuk Pulih dan Bangkit kembali. Kasad Resmikan Jembatan Bailey, Pulihkan Akses Jalan Lintas Nasional Takengon–Bireuen

Nasional

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Avatar photobadge-check


					Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah Perbesar

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

 

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

READ  Teguh Prasetya (Ketua Umum Asosiasi Internet of Things Indonesia (IoT Indonesia)): Perlu Disusun Kaidah, Standar, dan Tahapan yang Lebih Rinci dalam Pembangunan Ekosistem IoT Nasional. Pemerintah, Industri, dan Pelaku Ekosistem Harus Bergerak dengan Ritme yang Sama

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WINGS FOOD Luncurkan Ramen YES, Makanan Legendaris Khas Jepang untuk Pasar Indonesia

15 Januari 2026 - 06:33 WIB

Tanggalkan Citra Antagonis, Meriam Bellina Tampil Penuh Keharuan dalam Teaser Poster Drama Keluarga “Titip Bunda di Surga-Mu”

14 Januari 2026 - 12:16 WIB

GANNAS Desak LPSK Segera Putuskan Status Justice Collaborator Ammar Zoni, Dinilai Krusial Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

14 Januari 2026 - 02:46 WIB

Ketua IKM DPW Jawa Barat Tuanku Jhony Martu Sikumbang Sultan Sari Alam: IKM Dukung Aspirasi agar Pemerintah Pusat Menetapkan Status Bencana Nasional untuk Memfasilitasi Bantuan Internasional dan Mempercepat Proses Rekonstruksi

11 Januari 2026 - 09:25 WIB

Tokoh Masyarakat Sumatera Barat Zaenal Azwar Wahid: Dengan kebersamaan dan Persatuan, Kita dapat Membantu Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat untuk Pulih dan Bangkit kembali.

11 Januari 2026 - 08:40 WIB

Trending di Nasional