Menu ✖

Mode Gelap
AWALI KEPEMIMPINAN, DANKODAERAL III BERIKAN PENEKANAN TEGAS KEPADA SELURUH PRAJURIT JAJARAN LANAL Pangkostrad Hadiri Pengukuhan Lima Pimpinan TNI-Polri sebagai Warga Kehormatan Korpasgat Prajurit Yonif 754 Kostrad Raih Juara 1 Jakarta Running Festival 5K, Catat Waktu 14 Menit 47 Detik Yonif 330/Tri Dharma Siapkan Prajurit Profesional untuk Misi Perdamaian Dunia di MONUSCO Perkuat Sinergi TNI, Danyonif 321 Kostrad Silaturahmi ke Lanud Sugiri Sukani Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Sertijab dan Laporan Korp Pamen, Tegaskan Jabatan sebagai Amanah dan Tanggung Jawab

Nasional

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

Avatar photobadge-check


					Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Perbesar

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

 

Natuna, Intelposts.com

 

Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau _Carcharhinus leucas_ ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau _Rhynchobatus australiae_ ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau _Glaucostegus typus_ ; 2,75 kg dari hiu kejen atau _Carcharhinus limbatus_ ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau _Galeocerdo cuvier_ dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau _Chaenogaleus macrostoma_.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,”terangnya.

Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

READ  Akselerasi Hunian Layak MBR: Kementerian PKP Pangkas Aturan, Genjot 4 Program Andalan Perumahan Rakyat

Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim

Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang di larang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ji Chang Wook Pilih HMNS Alpha dan Hyper Green sebagai Parfum Pilihannya

26 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal Cina yang Rusak

24 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy”

23 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY)

23 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

21 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional