Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Percetakan Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp38,7 Miliar
Semarang, Intelposts.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap jaringan produksi pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satgas Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Ini merupakan langkah nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal, sekaligus bentuk komitmen menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka dalam sambutannya.
Djaka juga mengapresiasi kinerja tim satgas yang berhasil mengungkap praktik produksi pita cukai palsu beserta lokasi percetakannya di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menjelaskan, operasi penindakan dilakukan secara serentak pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama BAIS TNI.
Operasi tersebut menyasar jaringan pembuat pita cukai ilegal di dua wilayah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi dan pendalaman terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Di Kabupaten Jepara, petugas melakukan penindakan di lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sedangkan di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Dari lokasi itu, petugas menyita dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat melakukan pelekatan hologram, sementara di Semarang diamankan empat orang yang terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir. Petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang diamankan dari kedua wilayah tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp38,7 miliar.
Djaka menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan dan press release berlangsung aman dan lancar dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.














