Menu

Mode Gelap
Yonif 515 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47 Prajurit Yonarmed 11 Kostrad Bersinergi Wujudkan Gerakan Indonesia Asri di Kota Magelang Berbagi Gizi, Menebar Edukasi: Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bagikan Makanan Bergizi Gratis kepada Siswa SDN Amfoang Timur Yonarmed 12 Kostrad Wujudkan Kepedulian Melalui Pelayanan Kesehatan Door to Door Tanamkan Cinta Tanah Air, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SDN Sitnoni WAKILI DANKODAERAL III, WADAN HADIRI TAKLIMAT AKHIR AUDIT ITJEN TNI DI MARKAS BARET MERAH

Nasional

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

Avatar photobadge-check


					ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”* Perbesar

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

 

Oleh: Jeannie Latumahina (Ketua Umum RPA Indonesia)

 

JAKARTA – Fenomena child grooming kini bukan lagi sekadar ancaman yang jauh di mata, melainkan telah menjadi kenyataan pahit yang berada di titik sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terbukti dari data bahwa dalam sepekan terakhir saja, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia telah menerima sedikitnya 5 laporan kasus baru dengan modus manipulasi tersebut.

Berbeda halnya dengan kekerasan fisik yang cenderung kasat mata, child grooming merupakan bentuk kejahatan senyap. Dalam aksinya, pelaku bekerja dengan sangat sabar untuk membangun kepercayaan, memberikan perhatian semu, hingga menghujani korban dengan berbagai hadiah. Semua tindakan tersebut memiliki satu tujuan utama, yakni menjerat mental anak agar merasa memiliki ikatan khusus, hingga akhirnya eksploitasi seksual terjadi tanpa korban menyadari bahwa mereka sedang dijebak.

Oleh karena itu, bagi para predator, perlu diingat bahwa hukum di Indonesia sangatlah tegas. Tindakan keji ini dapat dijerat melalui pasal berlapis, di antaranya adalah:

-UU Perlindungan Anak: Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

-UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Yang menindak tegas segala bentuk pelecehan, termasuk yang berbasis elektronik.

READ  Launching C-Merch, KAI Commuter Kembangkan Lifestyle Brand dan Ekosistem Perkeretaapian

-UU ITE: Sebagai instrumen hukum untuk mengawal setiap bentuk manipulasi yang terjadi di ruang digital.

Namun demikian, RPA Indonesia menekankan bahwa penanganan secara hukum saja tidaklah cukup. Kita membutuhkan perlindungan kolektif melalui langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1.Kewaspadaan Digital: Mengingat media sosial dan game online adalah pintu masuk utama, maka orang tua harus hadir sebagai sahabat curhat, bukan sekadar pengawas yang membatasi.

2 .Mengenali Pola Isolasi: Orang tua perlu waspada jika ada orang dewasa yang mulai membangun “rahasia khusus” dengan anak atau mencoba menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga.

3 .Edukasi di Lingkungan Sekolah: Kami terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk mengajarkan batasan fisik serta menanamkan keberanian melapor sejak dini.

4 .Sinergi Aparat dan Tokoh Masyarakat: Langkah ini penting demi memastikan setiap laporan diproses secara sensitif, cepat, dan tanpa kompromi bagi para pelaku.

Sebab pada dasarnya, anak-anak kita tidak boleh berjalan sendirian di ruang siber maupun fisik yang penuh ancaman.

Maka dari itu, melaporkan sekecil apa pun kecurigaan adalah langkah awal yang nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Sebagai penutup, RPA Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mendampingi setiap korban hingga proses hukum tuntas (inkrah), sekaligus memastikan proses pemulihan trauma (trauma healing) berjalan secara maksimal.

BUTUH BANTUAN ATAU INGIN MELAPOR?
Jangan ragu, segera hubungi Layanan Pengaduan RPA INDONESIA:
📞 0812-1725-4852
Stop Child Grooming!

Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KOWANI: Menjaga Bumi Berarti Menjaga Masa Depan Anak Cucu Bangsa

9 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kosgoro 1957 Gelar Musyawarah Besar (Mubes) V: Siap Bertransformasi Mengabdi untuk Negeri

6 Juni 2026 - 02:59 WIB

PT Topindo Solusi Komunika Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose 2026

5 Juni 2026 - 08:50 WIB

PT. Atlantis Subsea Indonesia TBK Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Public Explore 2026

4 Juni 2026 - 04:45 WIB

Gotong Royong Iduladha: BRI Kantor Cabang Pasar Minggu Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 00:15 WIB

Trending di Nasional