Menu

Mode Gelap
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026 Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS Pangdivif 3 Kostrad dan Prajurit Tanam 3.760 Pohon di Maros Dua Prajurit Yonif 754 Kostrad Raih Juara 1 di Ajang Lari Nasional TNI Manunggal Air, Yonarmed 12 Kostrad Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Masyarakat Perbatasan Peduli Warga Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Pembagian Beras Gratis kepada Warga

Nasional

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

Avatar photobadge-check


					ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”* Perbesar

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

 

Oleh: Jeannie Latumahina (Ketua Umum RPA Indonesia)

 

JAKARTA – Fenomena child grooming kini bukan lagi sekadar ancaman yang jauh di mata, melainkan telah menjadi kenyataan pahit yang berada di titik sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terbukti dari data bahwa dalam sepekan terakhir saja, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia telah menerima sedikitnya 5 laporan kasus baru dengan modus manipulasi tersebut.

Berbeda halnya dengan kekerasan fisik yang cenderung kasat mata, child grooming merupakan bentuk kejahatan senyap. Dalam aksinya, pelaku bekerja dengan sangat sabar untuk membangun kepercayaan, memberikan perhatian semu, hingga menghujani korban dengan berbagai hadiah. Semua tindakan tersebut memiliki satu tujuan utama, yakni menjerat mental anak agar merasa memiliki ikatan khusus, hingga akhirnya eksploitasi seksual terjadi tanpa korban menyadari bahwa mereka sedang dijebak.

Oleh karena itu, bagi para predator, perlu diingat bahwa hukum di Indonesia sangatlah tegas. Tindakan keji ini dapat dijerat melalui pasal berlapis, di antaranya adalah:

-UU Perlindungan Anak: Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

READ  Oknum Pengusaha Tambang Dinilai Mendorong Pemaksaan Muktamar Nasional PII Ilegal

-UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Yang menindak tegas segala bentuk pelecehan, termasuk yang berbasis elektronik.

-UU ITE: Sebagai instrumen hukum untuk mengawal setiap bentuk manipulasi yang terjadi di ruang digital.

Namun demikian, RPA Indonesia menekankan bahwa penanganan secara hukum saja tidaklah cukup. Kita membutuhkan perlindungan kolektif melalui langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1.Kewaspadaan Digital: Mengingat media sosial dan game online adalah pintu masuk utama, maka orang tua harus hadir sebagai sahabat curhat, bukan sekadar pengawas yang membatasi.

2 .Mengenali Pola Isolasi: Orang tua perlu waspada jika ada orang dewasa yang mulai membangun “rahasia khusus” dengan anak atau mencoba menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga.

3 .Edukasi di Lingkungan Sekolah: Kami terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk mengajarkan batasan fisik serta menanamkan keberanian melapor sejak dini.

4 .Sinergi Aparat dan Tokoh Masyarakat: Langkah ini penting demi memastikan setiap laporan diproses secara sensitif, cepat, dan tanpa kompromi bagi para pelaku.

Sebab pada dasarnya, anak-anak kita tidak boleh berjalan sendirian di ruang siber maupun fisik yang penuh ancaman.

Maka dari itu, melaporkan sekecil apa pun kecurigaan adalah langkah awal yang nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Sebagai penutup, RPA Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mendampingi setiap korban hingga proses hukum tuntas (inkrah), sekaligus memastikan proses pemulihan trauma (trauma healing) berjalan secara maksimal.

BUTUH BANTUAN ATAU INGIN MELAPOR?
Jangan ragu, segera hubungi Layanan Pengaduan RPA INDONESIA:
📞 0812-1725-4852
Stop Child Grooming!

Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Ketua IPSI Lombok Timur, Rusman: Dukung Konsolidasi PB IPSI Pasca-Rakernas, IPSI Lombok Timur Optimistis Cetak Atlet Emas Menuju Olimpiade 2028

7 September 2026 - 03:57 WIB

Sahabuddin: Inpres Pembinaan Pencak Silat Perlu Segera Diwujudkan Untuk Antar Indonesia ke Olimpiade

6 September 2026 - 04:19 WIB

Ketua Umum IKS.PI Kera Sakti Hadiri Pelantikan dan Rakernas PB IPSI 2026–2031, Dorong Persatuan Perguruan dan Pencak Silat Mendunia

5 September 2026 - 12:07 WIB

Perempuan Tionghoa Indonesia Emas (PTIE) Membantu Membuka Peluang agar Produk-produk Lokal Indonesia Semakin dikenal di Pasar Internasional.

5 September 2026 - 08:35 WIB

Dorong Pertumbuhan Digital Berkelanjutan: Country Head STT GDC Indonesia, Hendrikus Hendra Gozali, Soroti Tantangan Efisiensi Energi dan Ketersediaan Talenta di Industri Data Center

3 September 2026 - 06:55 WIB

Trending di Nasional