Menu

Mode Gelap
*Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera* Dankodaeral I Sambut Kedatangan Menko dan Pangkogawilhan I Dalam Rangka Penanggulangan Bencana di Sumatera Utara Pangkalan TNI AL Bengkulu Gelar Lomba Mewarnai Semarakkan HUT Armada RI Tahun 2025 Pangkalan TNI AL Bengkulu Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Dalam Rangka HUT Armada RI Sambut HUT Armada RI, Pangkalan TNI AL Bengkulu Gelar Lomba Burung Berkicau *Helikopter TNI AD Distribusikan Logistik dari Udara untuk Warga Terisolasi di Sibolga*

Nasional

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Avatar photobadge-check


					Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah Perbesar

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

 

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

READ  Kejaksaan RI Gelar “On The Spot” di Lapangan Banteng, Jakarta

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tawarkan Hiburan dan Benefit, NOYA PIK 2 Luncurkan Program Reward “DANCE & BENZ”

30 November 2025 - 01:05 WIB

Oknum Pengusaha Tambang Dinilai Mendorong Pemaksaan Muktamar Nasional PII Ilegal

28 November 2025 - 05:19 WIB

Remington,Top no 1 Hair Tools Brand Legendaris Dari New York

27 November 2025 - 16:21 WIB

Kegiatan Jumat Berkah oleh Tim BRI Cabang Bursa Efek Indonesia

26 November 2025 - 14:46 WIB

Pelayanan Prima, Semangat Pahlawan – BRI BO TB Simatupang

26 November 2025 - 13:19 WIB

Trending di Berita