Menu

Mode Gelap
Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan WAKILI DANKODAERAL III, KAFASHARKAN PIMPIN UPACARA BENDERA 17-AN Yonarmed 12 Kostrad Sukses Cegah Potensi Ancaman Lewat Pendekatan Teritorial Tingkatkan Profesionalisme Satuan, Yonarmed 1 Kostrad Terima Wasgiat Bidang Ops Sops Mabesad Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Bagikan 150 Paket Sembako dan Snack untuk Warga Perbatasan Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Bagikan 150 Paket Sembako dan Snack untuk Warga Perbatasan

Nasional

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Avatar photobadge-check


					Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah Perbesar

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

 

Jakarta, Intelposts.com

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

 

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

READ  Universitas Pelita Harapan (UPH) Gelar Seminar Nasional bertema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didirikan 9 Sinode Gereja Besar di SUMUT, Organisasi  “Persaudaraan Warga Gereja Sumatera Utara” (PWGSU) Siap Mewadahi Warga Gereja Diaspora Dalam Membangun SUMUT dan Bangsa

19 April 2026 - 03:51 WIB

Solusi Aksara Hadirkan Teknologi Pirolisis Modern untuk Atasi Sampah Bali

17 April 2026 - 16:52 WIB

EVA MULIA CLINIC DAPAT AWARD BRAND FOR GOOD 2026

17 April 2026 - 12:47 WIB

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

15 April 2026 - 12:09 WIB

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

14 April 2026 - 13:24 WIB

Trending di Nasional