Menu

Mode Gelap
Ketua Umum Guspenmigas Rudiyanto: Kebijakan TKDN Sektor Energi dan Migas Dinilai Belum Seimbang dengan Realitas Bisnis, Guspenmigas Desak Kepastian Regulasi, Peta Kemampuan Industri Nasional, dan Insentif Investasi yang Terukur Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, ME. Dorong Kedaulatan Digital Nasional, Tekankan Urgensi Regulasi AI Berbasis Risiko, Percepatan RUU Satu Data Indonesia, dan Penguatan Ekosistem GovTech AI Menuju Indonesia Emas 2045 Prajurit Yonif 432 Kostrad Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama Brigif 18 Kostrad Gelar Upacara Korps Raport Pindah Satuan Prajurit Maleo Raih Juara 2 Majene Run 2026 Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Denpal Divif 1 Kostrad Perkuat Kebersamaan

Nasional

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, ME. Dorong Kedaulatan Digital Nasional, Tekankan Urgensi Regulasi AI Berbasis Risiko, Percepatan RUU Satu Data Indonesia, dan Penguatan Ekosistem GovTech AI Menuju Indonesia Emas 2045

Avatar photobadge-check


					Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, ME. Dorong Kedaulatan Digital Nasional, Tekankan Urgensi Regulasi AI Berbasis Risiko, Percepatan RUU Satu Data Indonesia, dan Penguatan Ekosistem GovTech AI Menuju Indonesia Emas 2045 Perbesar

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, ME. Dorong Kedaulatan Digital Nasional, Tekankan Urgensi Regulasi AI Berbasis Risiko, Percepatan RUU Satu Data Indonesia, dan Penguatan Ekosistem GovTech AI Menuju Indonesia Emas 2045

 

JAKARTA, 14 Agustus 2026 —

 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dave Akbarshah Fikarno, ME, menegaskan bahwa integrasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan keterpaduan tata kelola data nasional merupakan dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya mempercepat transformasi digital Indonesia secara menyeluruh, inklusif, dan berdaulat.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam paparan kunci (keynote speech) pada ajang bergengsi Roadmap Post-Quantum Cryptography (PQC) dan AI Nasional Summit 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Big Data & AI (ABDI) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 1.200 pemangku kepentingan lintas sektor—meliputi perwakilan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri teknologi, akademisi, peneliti, komunitas startup digital, serta delegasi dari sejumlah negara mitra strategis—menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan nasional di bidang kriptografi pasca-kuantum dan kecerdasan buatan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi digital Indonesia dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Dalam sambutannya membuka sesi, Ketua Umum ABDI menekankan bahwa forum ini merupakan momentum krusial untuk menjembatani kebijakan publik dengan inovasi teknologi, mengingat laju perkembangan AI global yang semakin eksponensial menuntut respons regulasi yang cepat, adaptif, namun tetap berpihak pada kepentingan nasional dan perlindungan hak-hak warga negara.

Lanskap Digital Indonesia: Pertumbuhan Pesat yang Membutuhkan Tata Kelola Kuat

Dalam paparannya yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit, Dave mengawali dengan menguraikan potret terkini ekosistem digital tanah air yang menunjukkan pertumbuhan sangat signifikan. Berdasarkan data terbaru yang dipaparkan, tingkat penetrasi internet nasional telah menyentuh angka hampir 82 persen dari total populasi, menandai bahwa lebih dari 230 juta penduduk Indonesia kini telah terhubung dengan jaringan internet. Angka ini mencerminkan lompatan besar dibanding satu dekade lalu, ketika penetrasi internet masih berada di kisaran 30 persen.

Selain itu, Dave juga menyoroti keberhasilan program perluasan jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang selama ini menjadi tantangan utama pemerataan akses digital. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi, ribuan desa di kawasan terpencil kini telah menikmati konektivitas broadband untuk pertama kalinya.

Dari sisi ekonomi, proyeksi Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai 109 miliar Dolar AS, menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Kontribusi utama berasal dari sektor e-commerce, layanan keuangan digital (fintech), transportasi daring, pariwisata digital, serta layanan berbasis konten dan media.

Sementara itu, skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia (INDI) tercatat menguat di angka 44,53 pada tahun 2025, menunjukkan peningkatan kapasitas literasi digital, adopsi teknologi, serta kesiapan infrastruktur di tingkat masyarakat. Kendati demikian, Dave mengingatkan bahwa skor tersebut masih menyisakan ruang perbaikan yang besar, terutama dalam dimensi keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

“Keberhasilan transformasi digital nasional sangat bergantung pada keterpaduan antara infrastruktur teknologi, validasi data, dan kebijakan publik yang progresif. Tanpa salah satu dari ketiga elemen ini, kita akan menghadapi ketimpangan digital yang justru memperlebar jurang ketidaksetaraan di masyarakat,” ujar Dave di hadapan para peserta summit.

READ  Pelayanan Prima, Semangat Pahlawan – BRI BO TB Simatupang

Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR RI, sebagai komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan digital nasional berjalan dalam koridor kedaulatan negara, keamanan nasional, dan perlindungan hak asasi warga negara.

Penguatan Fondasi Hukum: Transformasi Perpres SDI Menjadi Undang-Undang

Salah satu poin paling krusial yang diangkat Dave dalam paparannya adalah transformasi regulasi Satu Data Indonesia (SDI). Ia mengungkapkan bahwa kerangka hukum SDI—yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia—sedang dalam tahap pembahasan intensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk ditingkatkan statusnya menjadi Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia.

Menurut Dave, peningkatan status regulasi dari Perpres menjadi Undang-Undang bukan sekadar perubahan hierarki hukum, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mengakhiri fragmentasi data yang selama ini menjadi hambatan utama interoperabilitas antarinstansi pemerintah. Ia mencontohkan bahwa saat ini terdapat ratusan instansi di tingkat pusat dan daerah yang mengelola data secara terpisah, dengan standar, format, dan protokol yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan integrasi dan pemanfaatan data secara optimal untuk perumusan kebijakan publik.

“Penguatan SDI melalui Undang-Undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, mekanisme penegakan yang jelas, serta sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi standar tata kelola data nasional. Ini adalah fondasi yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Dave.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan SDI diharapkan mampu memperlancar interoperabilitas lintas sektor, mencakup antara lain:
*Data kependudukan yang terintegrasi dengan sistem identitas digital nasional;

*Data sosial-ekonomi untuk penajaman program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan;

-Data kesehatan nasional melalui platform SatuSehat yang menghubungkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium di seluruh Indonesia;

-Data pendidikan untuk pemetaan kualitas dan pemerataan akses pembelajaran;

-Data pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan guna mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dave juga menekankan bahwa RUU Satu Data Indonesia harus memuat ketentuan yang jelas mengenai arsitektur data nasional, tata kelola metadata, standar interoperabilitas berbasis Application Programming Interface (API), serta mekanisme audit kualitas data yang dilakukan secara berkala dan independen.

“Kita tidak boleh lagi bekerja dengan data yang silo-silo. Setiap rupiah yang dibelanjakan negara untuk pengumpulan data harus menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan lintas kementerian serta lintas tingkat pemerintahan,” tambahnya.

Era GovTech AI: INA Digital sebagai Mesin Layanan Publik Masa Depan

Dalam sesi berikutnya, Dave memaparkan visi GovTech AI Indonesia yang diwujudkan melalui platform terpadu INA Digital.

 

Platform ini diposisikan sebagai mesin pelaksana layanan publik yang lebih responsif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (citizen-centric).

Pemanfaatan AI dalam kerangka GovTech diarahkan untuk sejumlah fungsi strategis, antara lain:

1. Percepatan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diperkuat dengan algoritma AI untuk memangkas waktu proses, mengurangi redundansi dokumen, dan meminimalisasi potensi kesalahan administratif

2. Penanganan aduan masyarakat melalui chatbot berbasis Natural Language Processing (NLP) dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah, yang mampu merespons pertanyaan warga secara real-time 24/7;

3. Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran dengan memanfaatkan analisis data prediktif untuk mengidentifikasi penerima manfaat yang paling membutuhkan, sekaligus mendeteksi anomali dan potensi kecurangan;

4. Optimalisasi layanan kesehatan melalui integrasi data pasien, prediksi kebutuhan obat dan tenaga medis, serta telemedicine berbasis AI;

5. Pemantauan dan mitigasi bencana melalui analisis citra satelit, sensor IoT, dan model prediktif cuaca serta geologi.

Dave menegaskan bahwa GovTech AI bukan sekadar proyek teknologi, melainkan sebuah reformasi birokrasi berbasis data dan algoritma yang bertujuan memangkas birokrasi yang berbelit, meningkatkan akuntabilitas, dan mendekatkan negara kepada rakyat.

“INA Digital harus menjadi wajah baru pelayanan publik Indonesia—cepat, cerdas, dan manusiawi. Teknologi AI di sini adalah pelayan masyarakat, bukan pengganti aparatur negara,” ucapnya
Evolusi Next-Gen AI: Dari Generative AI Menuju Agentic AI
Menyinggung perkembangan terkini di bidang kecerdasan buatan, Dave memaparkan peta evolusi Next-Gen AI yang tengah berlangsung secara global. Ia menjelaskan pergeseran paradigma dari:

READ  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai, Oknum ASN Natuna Terlibat

Generative AI (2022–2024): teknologi yang mampu menghasilkan konten teks, gambar, audio, dan video berdasarkan prompt pengguna;

Assistive AI (2025–2028): sistem AI yang berfungsi sebagai asisten cerdas, membantu manusia dalam pengambilan keputusan, analisis data, dan otomatisasi tugas-tugas rutin;

Agentic AI (2029 dan seterusnya): sistem otonom yang mampu merencanakan, mengoordinasikan, dan mengeksekusi tugas-tugas kompleks secara independen dengan intervensi manusia yang minimal.

Namun demikian, Dave memberikan penekanan kuat bahwa keberadaan AI otonom ini bukan untuk menggantikan peran manusia, melainkan untuk memperkuat kapasitas manusia dalam mengelola kompleksitas tugas di era digital.

“Ini bukan berarti menggeser peran manusia, melainkan menguatkan dan meningkatkan fungsi manusia dalam mengendalikan serta mengemudikan pengembangan AI itu sendiri. Manusia harus tetap menjadi human-in-the-loop, terutama dalam keputusan-keputusan yang menyangkut hak-hak fundamental warga negara,” tegasnya.

Sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap) yang tengah difinalisasi, uji coba penerapan Agentic AI di lingkungan pemerintahan ditargetkan berlangsung pada rentang tahun 2029–2030, dengan fokus pada sektor-sektor yang memiliki risiko rendah dan dampak langsung terhadap efisiensi layanan publik. Setelah fase uji coba berhasil dan evaluasi menyeluruh dilakukan, Agentic AI akan memasuki fase optimasi penuh mulai tahun 2031 dan seterusnya, dengan cakupan yang lebih luas dan integrasi yang lebih dalam ke dalam proses bisnis pemerintahan.

Dave juga mengingatkan bahwa pengembangan AI generasi berikutnya harus diimbangi dengan investasi pada keamanan siber pasca-kuantum (Post-Quantum Cryptography/PQC), mengingat ancaman komputasi kuantum terhadap sistem enkripsi konvensional semakin nyata dalam horizon 10–15 tahun ke depan.

“Kita tidak bisa membangun rumah digital yang megah di atas fondasi keamanan yang rapuh. PQC bukan lagi wacana akademis, melainkan kebutuhan strategis yang harus diantisipasi sejak sekarang,” imbuhnya.

Tantangan dan Risiko: Menjaga Keseimbangan Inovasi dan Perlindungan

Dalam paparannya, Dave juga secara terbuka menguraikan sejumlah tantangan dan risiko yang harus diantisipasi dalam perjalanan transformasi digital Indonesia:
Kesenjangan digital (digital divide) antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat dengan tingkat literasi digital yang berbeda;

Ancaman keamanan siber yang semakin canggih, termasuk serangan berbasis AI, ransomware, dan eksploitasi kerentanan data pribadi;

+Risiko bias algoritma yang berpotensi mendiskriminasi kelompok marginal dalam proses pengambilan keputusan otomatis;
Ketergantungan teknologi pada platform dan infrastruktur asing yang berpotensi mengancam kedaulatan digital nasional;

-Perlindungan data pribadi warga negara di tengah masifnya pengumpulan dan pemrosesan data oleh sektor publik maupun swasta.
“Setiap inovasi harus disertai dengan mekanisme mitigasi risiko yang proporsional. Kita tidak boleh terjebak dalam euforia teknologi tanpa memikirkan dampaknya terhadap hak-hak warga negara dan keamanan nasional,” kata Dave.

Lima Rekomendasi Strategis Komisi I DPR RI

Untuk memastikan transformasi digital berjalan terarah, aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan nasional, Komisi I DPR RI menyodorkan lima rekomendasi strategis yang menjadi kerangka kerja legislatif dalam mengawal agenda digital nasional:

1. Tata Kelola AI Berbasis Risiko (Risk-Based AI Governance)
Komisi I mendorong harmonisasi menyeluruh antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi sektoral di bidang keuangan, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan, serta perumusan Kode Etik AI Nasional yang mengedepankan prinsip transparansi (transparency), auditabilitas (auditability), akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness), dan perlindungan hak warga.

Pendekatan berbasis risiko berarti bahwa tingkat regulasi dan pengawasan disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh sistem AI—semakin tinggi risiko terhadap hak individu dan kepentingan publik, semakin ketat pengawasan yang diterapkan.

2. Percepatan Interoperabilitas Satu Data Indonesia

Komisi I mendesak penetapan standar data nasional, metadata terstruktur, protokol Application Programming Interface (API) terbuka, serta pelaksanaan audit kualitas data secara menyeluruh dan berkala di seluruh instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah. Interoperabilitas data menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan publik dapat dirumuskan berdasarkan bukti yang akurat dan terkini, bukan berdasarkan asumsi atau data yang sudah kedaluwarsa.

3. Penganggaran Berbasis Outcome dan Return on Investment (ROI)
Komisi I mendorong pergeseran paradigma penganggaran dari sekadar input-based menjadi outcome-based, di mana setiap alokasi dana publik untuk transformasi digital diukur berdasarkan indikator kinerja yang jelas: efisiensi belanja negara, kecepatan dan kualitas layanan publik, tingkat kepuasan masyarakat (citizen satisfaction index), serta dampak ekonomi makro. Transparansi penggunaan anggaran harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pemerintah tetap terjaga.

READ  Bikin Anak Ketagihan Buku, KKN Literasi USK Ubah Cara Baca Jadi Seru di Gampong Limpok

4. Penguatan Kedaulatan Digital Nasional

Komisi I merekomendasikan investasi masif dan berkelanjutan pada:

*Pembangunan pusat data AI nasional (AI Data Center) dengan kapasitas komputasi tinggi;

*Pengembangan infrastruktur High-Performance Computing (HPC) untuk riset dan pengembangan AI;

*Penguatan Cloud Nasional yang aman, andal, dan sesuai standar kedaulatan data;

“Peningkatan kapasitas keamanan siber nasional, termasuk kesiapan menghadapi ancaman komputasi kuantum;

*Pengembangan talenta digital melalui program beasiswa, pelatihan vokasi, dan kemitraan dengan industri;

“Dukungan terhadap riset kolaboratif antara perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah, dan sektor swasta dalam bidang AI, PQC, dan teknologi strategis lainnya.

5. Pengawasan Legislatif dan Diplomasi Teknologi

Komisi I DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengawal kepatuhan hukum seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi regulasi digital, memastikan keamanan kerja sama internasional di bidang teknologi tidak mengorbankan kedaulatan data dan keamanan nasional, serta mendorong alih teknologi (technology transfer) yang adil dan setara dari mitra internasional guna menjamin pemerataan manfaat digital bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.

Komitmen Pengawasan dan Tindak Lanjut Legislasi

Dave menambahkan bahwa Komisi I DPR RI akan secara aktif memantau implementasi kelima rekomendasi tersebut melalui mekanisme pengawasan reguler, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk memastikan bahwa manfaat transformasi digital benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

“Legislasi yang baik bukan hanya yang tertulis di atas kertas, tetapi yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Komisi I akan memastikan bahwa setiap regulasi digital yang kita hasilkan memiliki mekanisme implementasi, pengawasan, dan evaluasi yang jelas,” ujar Dave.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain RUU Satu Data Indonesia, Komisi I tengah mengawal pembahasan sejumlah regulasi terkait lainnya, termasuk penyempurnaan regulasi keamanan siber, pengaturan konten digital berbasis AI, serta kerangka hukum untuk pengembangan teknologi kuantum nasional.

Penutup:

Optimisme Menuju Indonesia Digital yang Berdaulat
Menutup paparannya, Dave menyampaikan optimisme yang kuat bahwa melalui penguatan tata kelola, integrasi data nasional, pengawasan legislatif yang ketat, serta kolaborasi multipihak antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil, Indonesia siap mewujudkan pelayanan publik yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing global.

“Transformasi digital bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam perjalanan digital ini,” pungkas Dave, yang disambut tepuk tangan hadirin.

Summit yang berlangsung selama dua hari ini akan dilanjutkan dengan sesi panel diskusi tematik, workshop teknis implementasi PQC, serta pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan mitra internasional untuk membahas kerja sama riset dan pengembangan AI yang saling menguntungkan.

Tentang Komisi I DPR RI

Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Dalam konteks transformasi digital, Komisi I memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan di sektor telekomunikasi, keamanan siber, perlindungan data, serta kerja sama teknologi internasional.

Tentang Asosiasi Big Data & AI (ABDI)

ABDI merupakan organisasi nirlaba yang menghimpun pelaku industri, akademisi, dan profesional di bidang big data dan kecerdasan buatan di Indonesia. ABDI berperan sebagai jembatan antara komunitas teknologi dan pembuat kebijakan dalam mendorong pengembangan ekosistem AI nasional yang bertanggung jawab dan berdaya saing.

Tentang Roadmap PQC dan AI Nasional Summit 2026

Roadmap PQC dan AI Nasional Summit 2026 merupakan forum strategis tahunan yang mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor untuk menyelaraskan peta jalan pengembangan kriptografi pasca-kuantum dan kecerdasan buatan nasional. Summit tahun ini mengangkat tema “Building Sovereign Digital Infrastructure: AI, Quantum, and National Data Governance for Indonesia Emas 2045.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum Guspenmigas Rudiyanto: Kebijakan TKDN Sektor Energi dan Migas Dinilai Belum Seimbang dengan Realitas Bisnis, Guspenmigas Desak Kepastian Regulasi, Peta Kemampuan Industri Nasional, dan Insentif Investasi yang Terukur

14 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Dr. M. Akbar Marwan, S.T., M.M.S.I.: Industri Drone Indonesia Tumbuh Pesat, APDI Tekankan Urgensi Kemandirian Ekosistem Nasional di Tengah Momentum Pasar Global

14 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Indonesia Deklarasikan Dukungan Roadmap AI Nasional 2026–2029: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Kecerdasan Artifisial dan Transformasi Bangsa

14 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Ketua Umum IATL 2026, Annie Wahyuni: Perlu Penguatan Pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan Percepatan Perluasan Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Seluruh Wilayah Indonesia.

13 Agustus 2026 - 12:58 WIB

“Beli Teknologi Saja Tidak Cukup”: Rektor ITTS Onno W. Purbo Desak Pembangunan Talenta Digital sebagai Fondasi Kemandirian Teknologi dan Keamanan Siber Nasional

13 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Trending di Nasional