Resmi! Tanggal 13 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Jakarta, Intelposts.com
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini sebagai bentuk pemajuan kebudayaan dan penghormatan terhadap keberagaman spiritualitas di tanah air.
Acara penyerahan keputusan menteri tersebut berlangsung di pendopo Sasana Adirasa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Hari senen (6/7/2026) sebuah tempat yang sarat akan simbol persatuan dan kekayaan tradisi Nusantara.
Penetapan dihadiri Prof. Dr. Fadli Zob (Menteri Kebudayaan), Dr. Restu Gunawan, M.Hum (Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi), Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono dan perwakilan Kementerian Agama.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi.
Fadli menjelaskan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar ’45 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”
Politisi Gerindra ini menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ucap Fadli
“Disetiap kegiatan keagamaan negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” imbuh Fadli.
Penetapan tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya ialah berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” katanya
Usai ditetapkan menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan inklusivitas serta pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia. Ketetapan ini diharapkan dapat memperkokoh toleransi, kerukunan antarumat, serta melestarikan akar budaya spiritual asli bangsa yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad.
Melalui penetapan ini, Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat kebinekaan dan menjadikan momentum ini sebagai pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Edo)














