Menu

Mode Gelap
*Semarak HUT Ke-40, PPAL Gelar Olahraga Bersama Rayon Depok Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan* Prada Ilham Danuar dari Yonif 413 Kostrad Juara 1 Tuntastic Run 5K Sukoharjo Yonarmed 12 Kostrad Terangi Akses Warga Perbatasan Lewat Pemasangan Lampu Solar Cell di Desa Tulakadi Yonarmed 6 Kostrad Cek Kesiapan Latihan Taktis Tingkat Baterai Brigif 3 Kodtrad Periksa Kendaraan Prajurit, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas Yonkav 1 Kostrad Sambut Personel Baru dan Lepas Prajurit Pindah Satuan

Nasional

Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo

Avatar photobadge-check


					Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo Perbesar

Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo

 

Jakarta, 4 Mei 2026 —

Pengacara Natalia Rusli, S.H., secara resmi melaporkan akun media sosial @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/05/26). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi yang dinilai merugikan secara personal maupun profesional.

Natalia Rusli hadir didampingi tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H. dan Farlin Marta, S.H.

Dalam konferensi pers usai pelaporan, Natalia mengungkapkan bahwa serangan dari akun tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir dan semakin intens.

“Awalnya saya tidak menanggapi, tapi semakin lama semakin menjadi. Tuduhannya sangat serius, mulai dari ijazah palsu, hingga menyerang pribadi saya. Ini sudah masuk ranah personal dan meresahkan,” ujar Natalia.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang mengaku menjadi korban dari akun tersebut dan menghubunginya secara langsung melalui pesan pribadi. Para korban, menurutnya, merasa takut untuk bersuara karena akun tersebut kerap mengklaim memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum.

READ  Serah Terima Pembangunan GOR, BRI KC Cibubur dengan Yayasan Ar-Rohman Insan Kamil di Jonggol.

“Banyak yang DM saya, mereka merasa direndahkan dan dibuli tanpa henti. Bahkan ada klaim bahwa yang bersangkutan adalah anggota aparat, ini yang membuat orang takut,” tambahnya.

Atas dasar itu, Natalia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan satu terlapor dengan delapan laporan berbeda, masing-masing berdasarkan pernyataan yang dianggap bermuatan fitnah dengan waktu dan konteks berbeda.

“Ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi yang menggunakan media sosial untuk merendahkan orang lain,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum Natalia, Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban ruang digital.

“Kami melihat adanya niat jahat yang jelas dan konsisten untuk menjatuhkan klien kami. Ini bukan sekali dua kali, tapi dilakukan berulang dengan konten yang sama, yakni fitnah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
•Psl 433 ayat 1 KUHP
•Psl 434 KUHP
•PASAL 32 AYAT 1 UU ITE
•Pasal 48 ayat 1 UU ITE

“Semua unsur tersebut kami nilai telah terpenuhi,” tegasnya.

Rangkaian Tuduhan yang Dilaporkan

Sementara itu, kuasa hukum Farlin Marta, S.H. memaparkan sejumlah materi laporan yang diajukan, di antaranya tuduhan bahwa Natalia:

•Memalsukan ijazah
•Pernah menjadi pegawai dan bukan pengacara profesional
•Drop out dari perguruan tinggi
•Terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
•Memanipulasi tanda tangan pada dokumen
•Menyembunyikan aset hasil kejahatan
•Hingga berbagai serangan terhadap kehidupan pribadi

“Seluruh tuduhan tersebut disampaikan secara sistematis dan berulang di media sosial. Ini sangat serius karena menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang,” jelas Farlin.

READ  PT Topindo Solusi Komunika Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose 2026

Harapan Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif.

“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tutup Ikhsan.

Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan terlapor dan baru mengetahui keberadaan akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera serta menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Kematian S Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Jadwalkan Ekshumasi

11 Agustus 2026 - 01:49 WIB

KAPOLRI TUTUP E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026, AJAK GENERASI MUDA JADI DUTA KAMTIBMAS DAN AKTIF LAPORKAN GANGGUAN KE 110

10 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Nusantara Centre Gelar Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan (Pergolakan Ekonomi Politik Indonesia) & Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, 

4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BRI BO Bekasi Gelar Apresiasi bagi Nasabah Pensiunan, Perkuat Layanan Berkelanjutan

4 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

2 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Nasional