Menu

Mode Gelap
GEKIRA Gelar Rakernas 12–14 Juni 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal, Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Progres Rehabilitasi Fasilitas Satuan Jajaran Brigif 3 Kostrad Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Latihan Tingkat Seksi Yonarmed 6 Kostrad Pererat Kebersamaan di Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad dan Warga Benahi Posyandu Desa Tulakadi Jangkau Pelosok Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad Pastikan Kesehatan Warga Tetap Terjaga Wujud Kepedulian di Tapal Batas, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Natemnanu

Nasional

Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo

Avatar photobadge-check


					Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo Perbesar

Adv. Natalia Rusli, S.H., Laporkan Akun Medsos @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan:Tidak akan Ada Restorative Justice dengan Michelle Wibowo

 

Jakarta, 4 Mei 2026 —

Pengacara Natalia Rusli, S.H., secara resmi melaporkan akun media sosial @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/05/26). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi yang dinilai merugikan secara personal maupun profesional.

Natalia Rusli hadir didampingi tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H. dan Farlin Marta, S.H.

Dalam konferensi pers usai pelaporan, Natalia mengungkapkan bahwa serangan dari akun tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir dan semakin intens.

“Awalnya saya tidak menanggapi, tapi semakin lama semakin menjadi. Tuduhannya sangat serius, mulai dari ijazah palsu, hingga menyerang pribadi saya. Ini sudah masuk ranah personal dan meresahkan,” ujar Natalia.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang mengaku menjadi korban dari akun tersebut dan menghubunginya secara langsung melalui pesan pribadi. Para korban, menurutnya, merasa takut untuk bersuara karena akun tersebut kerap mengklaim memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum.

READ  Didirikan 9 Sinode Gereja Besar di SUMUT, Organisasi  "Persaudaraan Warga Gereja Sumatera Utara" (PWGSU) Siap Mewadahi Warga Gereja Diaspora Dalam Membangun SUMUT dan Bangsa

“Banyak yang DM saya, mereka merasa direndahkan dan dibuli tanpa henti. Bahkan ada klaim bahwa yang bersangkutan adalah anggota aparat, ini yang membuat orang takut,” tambahnya.

Atas dasar itu, Natalia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan satu terlapor dengan delapan laporan berbeda, masing-masing berdasarkan pernyataan yang dianggap bermuatan fitnah dengan waktu dan konteks berbeda.

“Ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi yang menggunakan media sosial untuk merendahkan orang lain,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum Natalia, Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban ruang digital.

“Kami melihat adanya niat jahat yang jelas dan konsisten untuk menjatuhkan klien kami. Ini bukan sekali dua kali, tapi dilakukan berulang dengan konten yang sama, yakni fitnah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
•Psl 433 ayat 1 KUHP
•Psl 434 KUHP
•PASAL 32 AYAT 1 UU ITE
•Pasal 48 ayat 1 UU ITE

“Semua unsur tersebut kami nilai telah terpenuhi,” tegasnya.

Rangkaian Tuduhan yang Dilaporkan

Sementara itu, kuasa hukum Farlin Marta, S.H. memaparkan sejumlah materi laporan yang diajukan, di antaranya tuduhan bahwa Natalia:

•Memalsukan ijazah
•Pernah menjadi pegawai dan bukan pengacara profesional
•Drop out dari perguruan tinggi
•Terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
•Memanipulasi tanda tangan pada dokumen
•Menyembunyikan aset hasil kejahatan
•Hingga berbagai serangan terhadap kehidupan pribadi

“Seluruh tuduhan tersebut disampaikan secara sistematis dan berulang di media sosial. Ini sangat serius karena menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang,” jelas Farlin.

READ  LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III Tahun 2025 Hampir 40 Miliar

Harapan Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif.

“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tutup Ikhsan.

Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan terlapor dan baru mengetahui keberadaan akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera serta menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GEKIRA Gelar Rakernas 12–14 Juni 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo

12 Juni 2026 - 11:06 WIB

KOWANI: Menjaga Bumi Berarti Menjaga Masa Depan Anak Cucu Bangsa

9 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kosgoro 1957 Gelar Musyawarah Besar (Mubes) V: Siap Bertransformasi Mengabdi untuk Negeri

6 Juni 2026 - 02:59 WIB

PT Topindo Solusi Komunika Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose 2026

5 Juni 2026 - 08:50 WIB

PT. Atlantis Subsea Indonesia TBK Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Public Explore 2026

4 Juni 2026 - 04:45 WIB

Trending di Nasional