Menu

Mode Gelap
ADU KETANGKASAN, DANKODAERAL III GELAR LOMBA MENEMBAK PISTOL ANTAR PERWIRA KODAERAL III SINERGITAS TNI AL–BPN, DANKODAERAL III GELAR PENYERAHAN SERTIFIKAT ASET DAN MENEMBAK BERSAMA BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan Dari PN Maros ke MA Budi S. Kejar Keadilan atas Sengketa Tanah. Tingkatkan Pelayanan yang Lebih Baik, BPN Jakbar Buka Layanan CANTIK di Kantor Kecamatan Kembangan Taruna Akmil OJT di Divif 2 Kostrad, Belajar Jadi Perwira Tangguh

Nasional

Dari PN Maros ke MA Budi S. Kejar Keadilan atas Sengketa Tanah.

Avatar photobadge-check


					Dari PN Maros ke MA Budi S. Kejar Keadilan atas Sengketa Tanah. Perbesar

Dari PN Maros ke MA Budi S. Kejar Keadilan atas Sengketa Tanah.

 

 

MAROS SULSEL,-intelposts.com

 

mengajukan “Memori Kasasi” atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PTMKS tanggal 20 Januari 2026, Putusan mana telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti dan telah dikirim (upload) secara elektronik melalui Sistem Infomasi Pengadilan (ecourt) pada hari itu juga. Terhadap Putusan tersebut Penggugat telah mengajukan Permohonan Kasasi pada Hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026, sehingga Pengajuan Memori Kasasi ini masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang dibenarkan oleh ketentuan Undang-undang;

Bahwa adapun Diktum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2025/PT MKS, tertanggal 20 Januari 2026 yang dimohonkan Banding tersebut menyatakan sebagai berikut:
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan- keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025 yang amar putusannya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;

TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR NOMOR 452/PDT/2025/ PT MKS, Tanggal 20 Januari 2026;
Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
– Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/ PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025;
– Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );

Adapun pengajuan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi semula semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 14/1985 jo UU Nomor 5/2004 yakni :
1. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
2. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
3. Pengadilan Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
4. oleh peraturan Perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dan batal putusan yang bersangkutan;

Pengajuan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding terhadap termohon Kasasi antara lain :
1.H. Muhammade, Tempat/tanggal lahir: Soppeng/27 Desember 1952, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam,

READ  “Jumat Berkah” BRI BO Cibinong: Menebar Kebahagiaan, BRI Peduli Bogor Menyapa Masyarakat

Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, status perkawinan Kawin, beralamat di Jalan Manuruki II, No. 97, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi I semula Tergugat I / terbanding I;
2.Drs H. Abdul Kadir Djidar, Tempat /Tanggal lahir: Polmas /31 Desember 1949. Jenis kelamin Laki — laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 730913311249009, Pekerjaan pensiunan PNS, Status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Jambua RT 004/ RW. 002, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi II semula Terguggat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Terbanding II;
3.Muh.Adam,Jenis Kelamin Laki-laki,Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi III semula Tergugat III / Terbanding III;
4.Karim alias Daeng Karim, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, status perkawinan kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV /Terbanding IV;
5.Bakri alias Baka, Pekerjaan wiraswasta, Status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi V semula Tergugat V / Terbanding V;
6.Juangga Alias Angga, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan wiraswasta, status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupatern Maros, untuk selanjutnya disebut selaku Termohon Kasasi VI semulaTergugat VI / Terbanding VI;
7.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros, Jalan DR. Ratulangi No. 48, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selaku Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII;
8.Kepolisian Resort Maros, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 02, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut selaku Turut Termohon Kasasi I semulaTurut Tergugat I / Turut Terbanding I;
9.Notaris / PPAT IRFAN S.H, M.Kn beralamat di Jln.Pemuda No.34 Kel. Pattuadae, Kec.Turikale Kab.Maros Selaku Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II / Turut Terbanding II;
10.Karim (Ahli Waris Almarhum Sarbini alias Sarbina), dahulu belamat di Jln. Kakatua Mess Anoa IV/H2 RT.001 RW.005 Kelurahan Pabatang Kec.Mamajang Kota Makassar, alamat sekarang tidak diketahui lagi di wilayah Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut selaku Turut Termohon Kasasi III semula Turut Tergugat III / Turut Terbanding III;
11.Muhammad Amir, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Mantan Kepala Desa Moncongloe, beralamat di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV / Turut Terbanding IV;

Adapun keberatan pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/ PT MKS Selasa tanggal 20 Januari 2026;
Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Keberatan 1: -bahwa berdasarkan putusan pengadilan tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS, yang tercantum dalam halaman 4 alinea pertama disebutkan Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs, diucapkan pada tanggal 20 Oktober 2025 selanjutnya pada hari itu juga putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Maros, terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat/ Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagaimana ternyata dari akta permohonan Banding Elektronik Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 3 November 2025 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maros Permohonan Banding tersebut tidak diikuti dengan Memori Banding.

READ  Strategi Allbirds di Pasar Indonesia: Jawab Kebutuhan Konsumen Muda yang Peduli Fashion dan Keberlanjutan

Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding menagajukan Memori Banding secara manual ke PTSP Pengadilan Negeri Maros, pada tanggal 10 November 2025, adapun pengajuan Memori Banding yang diajukan pemohon Banding secara manual dikarenakan terganggunya sistim ecourt dan tidak adanyas fiture untuk meng upload dokumen Memori Banding, sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding tidak bisa meng upload Memori Banding di ecourt.
Atas pertimbangan Hukum oleh Judex factie/Pengadilan Tinggi Makassar keliru di dalam pertimbangan hukumnya oleh pengadilan Tinggi Makassar; karena tidak mempertimbangkan Memori Banding dari Pemohon Kasasi Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, dengan dasar hukum salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, karena berdasarkan fakta-fakta hukum Termohon Kasasi II semula tergugat II/Terbanding II dan Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII, secara nyata Termohon Kasasi II semula tergugat II/Terbanding II dan Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII menagajukan kontra Memori Banding atas Memori Banding, saat ini selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, Dimana berdasarkan fakta-faklta hukum para terbanding incasu Para termohon Kasasi, secara nyata menerima Relaas Pemberitahuan Memori Banding dari Pembanding oleh Pengadilan Negeri Maros di Kabupaten Maros yang saat ini selaku Pemohon Kasasi.
Para Termohon Kasasi masing-masing termohon Kasasi I, III, IV, V, VI, dan Turut Termohon Kasasi I, II, III dan IV tidak mengajukan kontra Memori Banding.

Sehingga menurut hukum yang berlaku mengakui gugatan pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, sehingga layak Yang Mulia Hakim Agung berdasarkan hukum untuk mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk seluruhnya.
Keberatan ke 2 -Bahwa selain itu Judex Factie/Pengadilan Negeri Maros dan Judex Factie Pengadilan Tinggi Makassar tidak menilai hasil cash Jual Beli. Judex Factie/Pengadilan Tinggi Makassar yang semata-mata hanya menguatkan Putusan Pengadilan Maros tetapi tidak disertai tentang objek cash jual beli. Yang mana objek cash jual beli dan mengikat objek secara hukum yaitu sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1900 M2; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Muh. Arief Burhanuddin, S.Sos./ (Anto), ( d/h . H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Selatan : Tanah miilik Dg. Ropu & H. Muhammade (d/h Alm.Sarbini aliasn Sarbina)
Sebelah Timur : Tanah Bangunan milik Sarifuddin, Tanah bangunan milik Bakri alias Baka dan Tanah Bangunan milik Sirajuddin Alias Juju; ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Barat : Tanah milik H. Muhamade, Jalan, Tanah milik Muh. Arif Burhanuddin S.Sos / (Anto), ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar ) ;
Sehingga keliru dalam penerapan hukum hanya tentang Cash (pembayaran lunas) jual beli tetapi tidak disertai dengan objek jual beli.

Fakta-fakta hukum akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara selaku penjual bidang Tanah adalah Termohon Kasasi II semula terbanding II/tergugat II kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding selaku pembeli; Akta Pengoperan Atas Tanah Negara yang dibuat Notaris/PPAT Irfan S.H., M.Kn. Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor : 02 Tanggal 01 Desember 2016 dan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Akta Nomor : 1 Tanggal 13 Juli 2016. Berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar telah nyata salah dalam menerapkan hukum terkait perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Karena Perjanjian yang dibuat antara Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dengan Termohon Kasasi semula terbanding II/Tergugat II Adalah sah dan mengikat secara hukum, untuk itu dengan tidak dikabulkannya diktum yang meyatakan Perjanjian Perikatan Akta Notaris/PPAT Nomor : 02, Tanggal 01 Desember 2016 dan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Akta Nomor : 1 Tanggal 13 Juli 2016, dibuat Notaris/PPAT Irfan S.H., M.Kn., adalah telah nyata salah dan keliru dalam Penerapan Hukum.

READ  HM Rusdi Taher Ketua Umum KKM Bone Hadiri Ziarah Makam Leluhur Di TMP Kalibata

Keberatan ke 3 : Majelis Hakim Banding salah di dalam menerapkan hukum antara lain;

– Pada halaman 5 alinea ketiga yang menyatakan Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat haruslah dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang disebutkan pada amar putusan ini;
Adapun keberatan kami adalah keliru pertimbangan hakim banding oleh karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding berada di pihak yang kalah. Sehingga harus dihukum membayar biaya perkara.
Pertimbangan yang demikian adalah keliru yang dipertimbangkan oleh hakim Banding dan tidak berdasar hukum karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Maros Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Mrs dalam amar putusannya sebagaimana terurai dibawah ini sebagai berikut :

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1.Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
– Menghukum Penggugat Konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.620.000,00 ( dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Berdasarkan amar pertimbangan tersebut, putusan tersebut diatas pada pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk sebagian, keliru dalam pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar yang menyebutkan bahwa atas pertimbangan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding akan disebutkan pada amar putusan ini, sehingga nampak jelas kekeliruan atas putusan ini karena bertentangan amar putusan pengadilan negeri ,Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025 beralasan untuk dikuatkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

14 April 2026 - 13:24 WIB

Tingkatkan Pelayanan yang Lebih Baik, BPN Jakbar Buka Layanan CANTIK di Kantor Kecamatan Kembangan

14 April 2026 - 06:46 WIB

Barikade 98 Gaungkan Alarm Bahaya Demokrasi Nasional: Indonesia Perlu Kepemimpinan Alternatif

13 April 2026 - 12:37 WIB

Mantan Wapres KH. Maaruf Amin Hadiri Halal Bihalal 2026 Presidium Pusat Majelis Alumni IPNU “Meneguhkan Ukhuwah, Menyatukan Langkah”

12 April 2026 - 15:43 WIB

APPSI DKI Jakarta Gelar Muswil,  Momentum Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Arah Pengembangan Pasar Rakyat

12 April 2026 - 10:14 WIB

Trending di Nasional