Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

Nasional

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

Avatar photobadge-check


					ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”* Perbesar

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

 

Oleh: Jeannie Latumahina (Ketua Umum RPA Indonesia)

 

JAKARTA – Fenomena child grooming kini bukan lagi sekadar ancaman yang jauh di mata, melainkan telah menjadi kenyataan pahit yang berada di titik sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terbukti dari data bahwa dalam sepekan terakhir saja, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia telah menerima sedikitnya 5 laporan kasus baru dengan modus manipulasi tersebut.

Berbeda halnya dengan kekerasan fisik yang cenderung kasat mata, child grooming merupakan bentuk kejahatan senyap. Dalam aksinya, pelaku bekerja dengan sangat sabar untuk membangun kepercayaan, memberikan perhatian semu, hingga menghujani korban dengan berbagai hadiah. Semua tindakan tersebut memiliki satu tujuan utama, yakni menjerat mental anak agar merasa memiliki ikatan khusus, hingga akhirnya eksploitasi seksual terjadi tanpa korban menyadari bahwa mereka sedang dijebak.

Oleh karena itu, bagi para predator, perlu diingat bahwa hukum di Indonesia sangatlah tegas. Tindakan keji ini dapat dijerat melalui pasal berlapis, di antaranya adalah:

-UU Perlindungan Anak: Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

READ  Kepala Unit Pengelola Museum Seni Provinsi DKI Jakarta, Sri Kusumawati: Penting Membangun Jejaring Antarmuseum agar Ekosistem Seni Rupa Nasional tidak Berjalan Sendiri-sendiri.

-UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Yang menindak tegas segala bentuk pelecehan, termasuk yang berbasis elektronik.

-UU ITE: Sebagai instrumen hukum untuk mengawal setiap bentuk manipulasi yang terjadi di ruang digital.

Namun demikian, RPA Indonesia menekankan bahwa penanganan secara hukum saja tidaklah cukup. Kita membutuhkan perlindungan kolektif melalui langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1.Kewaspadaan Digital: Mengingat media sosial dan game online adalah pintu masuk utama, maka orang tua harus hadir sebagai sahabat curhat, bukan sekadar pengawas yang membatasi.

2 .Mengenali Pola Isolasi: Orang tua perlu waspada jika ada orang dewasa yang mulai membangun “rahasia khusus” dengan anak atau mencoba menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga.

3 .Edukasi di Lingkungan Sekolah: Kami terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk mengajarkan batasan fisik serta menanamkan keberanian melapor sejak dini.

4 .Sinergi Aparat dan Tokoh Masyarakat: Langkah ini penting demi memastikan setiap laporan diproses secara sensitif, cepat, dan tanpa kompromi bagi para pelaku.

Sebab pada dasarnya, anak-anak kita tidak boleh berjalan sendirian di ruang siber maupun fisik yang penuh ancaman.

Maka dari itu, melaporkan sekecil apa pun kecurigaan adalah langkah awal yang nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Sebagai penutup, RPA Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mendampingi setiap korban hingga proses hukum tuntas (inkrah), sekaligus memastikan proses pemulihan trauma (trauma healing) berjalan secara maksimal.

BUTUH BANTUAN ATAU INGIN MELAPOR?
Jangan ragu, segera hubungi Layanan Pengaduan RPA INDONESIA:
📞 0812-1725-4852
Stop Child Grooming!

Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nusantara Centre Gelar Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan (Pergolakan Ekonomi Politik Indonesia) & Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, 

4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BRI BO Bekasi Gelar Apresiasi bagi Nasabah Pensiunan, Perkuat Layanan Berkelanjutan

4 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

2 Agustus 2026 - 10:52 WIB

International CMA Batch 19: Langkah Nyata Menuju Profesionalisme Global

1 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sinergi Wartawan dan Agraria: PJBW-BPN Bogor 1 Gelar Aksi Sosial di Jalan Tegar Beriman

1 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional