Menu

Mode Gelap
Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026 Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika Sambut HUT Ke-81 TNI, Brigif 13/Galuh Rahayu Gelar Donor Darah

Nasional

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

Avatar photobadge-check


					ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”* Perbesar

ALARM DARURAT: Lindungi Anak dari Predator “Child Grooming”*

 

Oleh: Jeannie Latumahina (Ketua Umum RPA Indonesia)

 

JAKARTA – Fenomena child grooming kini bukan lagi sekadar ancaman yang jauh di mata, melainkan telah menjadi kenyataan pahit yang berada di titik sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terbukti dari data bahwa dalam sepekan terakhir saja, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia telah menerima sedikitnya 5 laporan kasus baru dengan modus manipulasi tersebut.

Berbeda halnya dengan kekerasan fisik yang cenderung kasat mata, child grooming merupakan bentuk kejahatan senyap. Dalam aksinya, pelaku bekerja dengan sangat sabar untuk membangun kepercayaan, memberikan perhatian semu, hingga menghujani korban dengan berbagai hadiah. Semua tindakan tersebut memiliki satu tujuan utama, yakni menjerat mental anak agar merasa memiliki ikatan khusus, hingga akhirnya eksploitasi seksual terjadi tanpa korban menyadari bahwa mereka sedang dijebak.

Oleh karena itu, bagi para predator, perlu diingat bahwa hukum di Indonesia sangatlah tegas. Tindakan keji ini dapat dijerat melalui pasal berlapis, di antaranya adalah:

-UU Perlindungan Anak: Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

-UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Yang menindak tegas segala bentuk pelecehan, termasuk yang berbasis elektronik.

READ  Busui Friendly dan Stylish: Intip Koleksi Fungsional Mayoutfit!

-UU ITE: Sebagai instrumen hukum untuk mengawal setiap bentuk manipulasi yang terjadi di ruang digital.

Namun demikian, RPA Indonesia menekankan bahwa penanganan secara hukum saja tidaklah cukup. Kita membutuhkan perlindungan kolektif melalui langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1.Kewaspadaan Digital: Mengingat media sosial dan game online adalah pintu masuk utama, maka orang tua harus hadir sebagai sahabat curhat, bukan sekadar pengawas yang membatasi.

2 .Mengenali Pola Isolasi: Orang tua perlu waspada jika ada orang dewasa yang mulai membangun “rahasia khusus” dengan anak atau mencoba menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga.

3 .Edukasi di Lingkungan Sekolah: Kami terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk mengajarkan batasan fisik serta menanamkan keberanian melapor sejak dini.

4 .Sinergi Aparat dan Tokoh Masyarakat: Langkah ini penting demi memastikan setiap laporan diproses secara sensitif, cepat, dan tanpa kompromi bagi para pelaku.

Sebab pada dasarnya, anak-anak kita tidak boleh berjalan sendirian di ruang siber maupun fisik yang penuh ancaman.

Maka dari itu, melaporkan sekecil apa pun kecurigaan adalah langkah awal yang nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Sebagai penutup, RPA Indonesia berkomitmen penuh untuk terus mendampingi setiap korban hingga proses hukum tuntas (inkrah), sekaligus memastikan proses pemulihan trauma (trauma healing) berjalan secara maksimal.

BUTUH BANTUAN ATAU INGIN MELAPOR?
Jangan ragu, segera hubungi Layanan Pengaduan RPA INDONESIA:
📞 0812-1725-4852
Stop Child Grooming!

Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panas Bumi Jadi Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Hijau, PGE Dorong Penguatan Ekosistem Panas Bumi Nasional

22 September 2026 - 16:17 WIB

Sun Block di Blok M – Kolaborasi Azarine X Nailoong Peluncuran Inovasi Juaranya Sunscreen

19 September 2026 - 18:03 WIB

Polairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako kepada Warga Pluit

18 September 2026 - 00:47 WIB

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai, Proyek Rp 12,1 T

16 September 2026 - 23:54 WIB

Peresmian Sekretariat BPC HIPMI Jakarta Pusat: Teguh Agung Hartanto Tegaskan Siap Jadi Barometer & Motor Penggerak Ekonomi Pengusaha Muda Nasional

16 September 2026 - 23:29 WIB

Trending di Nasional