Gema Puan, Aliansi Relawan 02, dan Komite Aktivis 98 Nyatakan Sikap “Mendukung Penuh POLRI di Bawah Presiden”

Jakarta, Intelposts.com
Gema Puan, Aliansi Relawan 02, dan Komite Aktivis 98 menyelenggarakan konferensi pers dan buka puasa bersama bertema “Mendukung Penuh POLRI di Bawah Presiden” pada, Jumat sore, 6 Maret 2026 di Caffe Pondok Rangi (Jalan Percetakan Negara No. 158, Jakarta Pusat).
Agenda terdiri: pernyataan sikap bersama terkait posisi institusi POLRI, diskusi bersama tokoh relawan dan aktivis, dan ramah tamah dan buka puasa bersama.
Berikut pernyataan sikap bersama. Kehadiran kami merupakan sikap terhadap segala sesuatu isu yang di hembuskan oleh pihak-pihak tertentu dalam kaitannya dengan Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Bentuk penyikapan terhadap isu tersebut harus berlandaskan fakta dan data, bahwa: pertama: Agenda Reformasi 98 menegaskan bahwa POLRI harus profesional, terpisah dari dwi-fungsi ABRI/TNI, sebagai fondasi demokrasi dan keamanan negara.
Kedua; Pengabdian Institusi Kepolisian selama lebih dari 80 tahun untuk menjaga stabilitas bangsa dan negara Indonesia dengan dedikasi yang tidak ternilat. Ketiga; Menurut perundang-undangan Pergantian Kapolri merupakan hak progresif dari Presiden, dan hak ini harus dihormati. Jangan sampai diganggu oleh kepentingan sesaat atau agenda tersembunyi yang ingin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempat; Tradisi pergantian Kapolri hingga batas pensiun harus dijaga; tidak ada alasan untuk memaksakan pergantian sebelum masa pensiun. Kelima; menurut hasil survei dari Haidar Alwi Institut dan Haidar Alwi Center dan lembaga survei lainnya menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja POLRI mencapai 77%, hal int memperkuat bahwa institusi ini berjalan baik dan tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian atau dipaksa.
Dengan data dan fakta ditegaskan sikap bersama untuk : pertama, Mendukung penuh Institusi Kepolisian RI dibawah Presiden. Kedua, Menghormati institusi Kepolisian RI sesuai dengan Perundang-undangan.
Ketiga; Menghargai hak Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, dan, keempat; Tetap menjaga tradisi profesionalisme Kepolisian Ri demi kepentingan bangsa dan negara jakarta, 6 Maret 2026. ***














