Menu ✖

Mode Gelap
Danlanal Bintan Hadiri Wisuda 1.000 Santri TPQ Kota Tanjungpinang Ke-9, Perkuat Generasi Qur’ani Menuju Indonesia Emas Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal Cina yang Rusak Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy” Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY) Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi

Nasional

Advokat Rochmawati, S.H., M.H.,: Kupas KUHP & KUHAP Baru, Peradi SAI Ingin Advokat Lebih Paham Pemulihan Hak Korban

Avatar photobadge-check


					Advokat Rochmawati, S.H., M.H.,: Kupas KUHP & KUHAP Baru, Peradi SAI Ingin Advokat Lebih Paham Pemulihan Hak Korban Perbesar

Advokat Rochmawati, S.H., M.H.,: Kupas KUHP & KUHAP Baru, Peradi SAI Ingin Advokat Lebih Paham Pemulihan Hak Korban

 

JAKARTA, Intelposts.com

 

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPP PERADI SAI) Jakarta Utara menggelar Seminar Pendidikan Lanjutan Advokat bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional”. Acara ini dilangsungkan di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman para advokat terhadap dinamika pembaharuan hukum pidana nasional. Fokus utamanya adalah bagaimana memastikan hak-hak korban kejahatan dapat terpenuhi melalui instrumen restitusi dan kompensasi.

Acara tersebut dihadiri oleh para praktisi hukum, akademisi, serta rekan-rekan media. Dalam forum ini, para narasumber menyoroti pentingnya kepastian tata cara eksekusi restitusi dan kompensasi agar aturan tersebut benar-benar memberikan keadilan substantif serta pemulihan nyata bagi korban, bukan sekadar teks di atas kertas.

Advokat Rochmawati, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan itu, menekankan pentingnya peran aktif penegak hukum dan advokat dalam mengawal hak-hak pemulihan korban selama proses peradilan pidana berlangsung. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini sangat krusial bagi advokat saat mendampingi klien di lapangan.

​”Penanganan perkara saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada bagaimana hak-hak pemulihan korban dapat terpenuhi secara efektif melalui mekanisme restitusi dan kompensasi yang diatur dalam KUHP dan KUHAP nasional kita,” ujar Rahmawati saat ditemui usai acara.

READ  Eriklex Donald, SE., MM, (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Inovatif Kreatif (APIK) dan Trainer Eksportir Nasional): Perlu Transformasi Mindset dan Strategi Ekspor Cerdas bagi Pengusaha Muda dan Kreatif agar Mampu Bertahan dan Berkembang di tengah Dinamika Perdagangan Global.

​Melalui kegiatan pendidikan lanjutan ini, PERADI SAI berharap para anggotanya dapat terus memperbarui wawasan hukum, menjaga profesionalisme tinggi, serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih berkeadilan dan berperspektif perlindungan korban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal Cina yang Rusak

24 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Perkuat Portofolio Bisnis, BRI Life Meluncurkan Produk Kumpulan “Corporate Eazy”

23 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, BRI Life Resmi Rilis Produk Corporate Eazy (COZY)

23 Oktober 2026 - 03:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

21 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Rektor ISTEK Widuri, Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang: Jangan Berharap Terlalu Banyak Pada Pemerintah dalam Penegakan Hukum, Kuncinya Kolaborasi

20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Trending di Nasional