Menu

Mode Gelap
Lisa Laporkan Pengacara Anggota PERADI ke Dewan Kehormatan, Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Data Disorot Aksi Cepat Lanal Banjarmasin Padamkan Kebakaran Hutan Gambut di Kabupaten Banjar Sinergi Tim Quick Response Lanal Ranai dan BKHIT Natuna Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Sembako Tanpa Dokumen di Pelabuhan Penagi RAYAKAN 80 TAHUN PENGABDIAN, DANKODAERAL III DIDAMPINGI KETUA DAERAH KODAERAL III HADIRI HUT JALASENASTRI Lanal Banjarmasin Gelar Acara Peringatan HUT Ke-80 Jalasenastri Merasa Ditekan, Pengusaha PBM Adukan Oknum ASN KSOP Marunda ke Inspektorat Kemenhub

TNI

Sinergi Tim Quick Response Lanal Ranai dan BKHIT Natuna Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Sembako Tanpa Dokumen di Pelabuhan Penagi

Avatar photobadge-check

TNI AL, Natuna,- Tim Quick Response Pangkalan TNI AL Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna berhasil menggagalkan masuknya 3 unit truk muatan sembako tanpa dilengkapi Sertifikat Manifest dan Surat Karantina di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Rabu (26/08/2026).

Penindakan dilakukan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban – Natuna, berdasarkan informasi awal yang diterima Tim Quick Response Lanal Ranai.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan bahwa TNI AL siap membantu instansi manapun dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Natuna.

“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Quick Response Lanal Ranai langsung berkoordinasi dengan Kabid Disperindag Natuna dan Kepala Satpel BKHIT Natuna. Dalam koordinasi dijelaskan bahwa berdasarkan Permentan No. 43/2012 jo No. 20/2017 jo No. 06/2022, setiap komoditas umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih wajib disertai Surat Karantina dari daerah asal.

Hasil rapat koordinasi dipimpin Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (P) Agus Haryanto. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai, dan BKHIT Natuna kemudian bergerak ke Pelabuhan Penagi.

READ  Tradisi Penerimaan Taruna Akmil OJT di Yonif 502/UY, Tumbuhkan Semangat dan Jiwa Korsa

Dari pemeriksaan terhadap 5 unit truk, ditemukan 3 unit yang terbukti membawa muatan tanpa dokumen resmi. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik No. 7 untuk proses lebih lanjut.

Dalam Press Release, Kepala Satpel BKHIT Natuna Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh komoditas ditahan sesuai Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kamis (27/08).

Komoditas yang ditahan yakni Bawang Merah 8 Karung Besar, Bawang Putih 169 Karung Kecil + 17 Karung Besar, Cabai Kering 31 Karung, Ikan Bilis Kering 4 Kardus, Apel 4 Kardus, Pir 3 Kardus, Wortel 50 Kardus, Anggur 2 Keranjang, dan Produk Olahan Daging 29 Box.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto menegaskan pengawasan jalur laut akan terus dilakukan. “Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Lanal Ranai merekomendasikan peningkatan patroli di Pelabuhan Penagi, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dokumen karantina, dan mempertahankan sinergitas Lanal Ranai, BKHIT dan Disperindag guna menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya OPTK di wilayah Natuna.

(Pen Lanal Ranai)

Red. Yeni

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Cepat Lanal Banjarmasin Padamkan Kebakaran Hutan Gambut di Kabupaten Banjar

27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

RAYAKAN 80 TAHUN PENGABDIAN, DANKODAERAL III DIDAMPINGI KETUA DAERAH KODAERAL III HADIRI HUT JALASENASTRI

27 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Lanal Banjarmasin Gelar Acara Peringatan HUT Ke-80 Jalasenastri

27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Yonif 754 Perkuat Keimanan dan Ketakwaan Prajurit

27 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Divif 2 Kostrad Pertahankan Predikat WBK dengan Integritas

27 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Trending di TNI