Menu

Mode Gelap
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo Yonarmed 12 Kostrad Dukung Gizi Anak Sekolah Melalui Aksi Peduli di SD Inpres Beitaus

TNI

SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH, KODAERAL III GAGALKAN DUA KALI UPAYA PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DAN TIMAH BALOK ILEGAL

Avatar photobadge-check

Jakarta, 22 Juli 2026
Bhakti Nala Yudha

TNI Angkatan Laut dalam hal ini Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III, bersama Koarmada RI, Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta stakeholder terkait berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal di wilayah kerja Kodaeral III, Jakarta Utara.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. yang didampingi pejabat Koarmada RI dan instansi terkait menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan timah ilegas senilai 7,6 miliar di Selasar Makodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7).

Sebagai informasi, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026 melalui jalur laut dan ditemukan sebanyak 173 kampil pasir timah ilegal dengan estimasi berat sekitar 6 ton dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar yang rencananya akan dibawa ke kawasan pergudangan di Ancol.

Selanjutnya, pada Sabtu, 18 Juli 2026, tim gabungan kembali menggaglkan penyelundupan timah ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dan ditemukan pasir timah seberat sekitar 8.225 kilogram dan timah balok dengan berat sekitar 2.700 kilogram dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Dankodaeral III menyampaikan bahwa TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Praktik penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara dan merugikan pengelolaan sumber daya alam nasional.

READ  Prajurit Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Pelayanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan

Sebagai penutup, Dankodaeral III menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum di wilayah laut merupakan pelaksanaan amanat negara dalam mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait tidak akan ragu mengambil tindakan hukum secara tegas, professional dan terukur terhadap setiap pelaku pelanggaran. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai hukum yang berlaku,” tegas pimpinan nomor satu di Kodaeral III.

(Dispen Kodaeral III)

Red. Yeni

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai

7 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer

7 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Danbrigif 14 Kostrad Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit

7 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bangun Gapura Batas Desa Eban–Sallu

7 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Peringati HUT Ke-61 Yonif 412/Bharata Eka Sakti di Republik Demokratik Kongo

7 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Trending di TNI