Menu

Mode Gelap
GEKIRA Gelar Rakernas 12–14 Juni 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal, Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Progres Rehabilitasi Fasilitas Satuan Jajaran Brigif 3 Kostrad Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Latihan Tingkat Seksi Yonarmed 6 Kostrad Pererat Kebersamaan di Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad dan Warga Benahi Posyandu Desa Tulakadi Jangkau Pelosok Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad Pastikan Kesehatan Warga Tetap Terjaga Wujud Kepedulian di Tapal Batas, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Natemnanu

Nasional

Sinyal Bahaya Ekonomi Bali, Dugaan Praktik Rekening WNA dan Nominee Jadi Sorotan

Avatar photobadge-check


					Sinyal Bahaya Ekonomi Bali, Dugaan Praktik Rekening WNA dan Nominee Jadi Sorotan Perbesar

Sinyal Bahaya Ekonomi Bali, Dugaan Praktik Rekening WNA dan Nominee Jadi Sorotan

 

Denpasar, Icom

 

Dinamika perekonomian di Bali kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya temuan “sejumlah bukti” di lapangan dan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktik pembukaan rekening oleh Warga Negara Asing (WNA) berstatus visa kunjungan yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi. Isu ini turut menyeret nama Bank Permata dalam konteks dugaan kemudahan akses layanan perbankan, meski hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa terdapat indikasi pembukaan rekening bagi WNA tanpa izin tinggal terbatas (KITAS) melalui mekanisme tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas usaha yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seorang Pengamat Sosial, Teguh Jaya menyampaikan bahwa fenomena ini sudah mulai dirasakan dampaknya oleh pelaku usaha lokal.

“Kami melihat ada aktivitas bisnis yang dijalankan oleh pihak asing mulai bisnis rental motor, mobil, hingga vila dan lain-lain, tetapi secara administratif tidak terlihat dan seterusnya, tetapi secara administratif tidak terlihat jelas legalitasnya. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, praktik penggunaan nama warga lokal atau yang dikenal sebagai nominee juga menjadi perhatian. Dalam skema ini, warga negara Indonesia tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan, sementara kendali operasional diduga berada di pihak lain. Seorang pelaku usaha di Bali mengungkapkan, “Beberapa rekan kami mengaku pernah diminta meminjamkan nama untuk keperluan administrasi usaha. Mereka dijanjikan imbalan, tetapi tidak terlibat langsung dalam operasional.”

READ  Lansia Bidan Alami Tindakan Kekerasan Fisik di Lingkungan Gereja

Temuan lain yang beredar di masyarakat mencakup dugaan adanya transaksi keuangan dalam jumlah signifikan pada rekening yang dimiliki oleh WNA berstatus wisatawan, serta penggunaan properti residensial seperti vila atau rumah tinggal untuk kegiatan usaha. Meski demikian, seluruh informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

Pengamat sosial, Teguh Jaya menilai bahwa apabila praktik-praktik tersebut benar terjadi dan tidak diawasi secara ketat, maka berpotensi menimbulkan dampak terhadap iklim usaha di Bali.

“Yang paling dikhawatirkan adalah munculnya persaingan yang tidak seimbang, terutama bagi pelaku UMKM yang sudah patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Menanggapi berkembangnya isu ini, publik berharap adanya klarifikasi serta langkah pengawasan dari regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, koordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Seorang perwakilan masyarakat menyampaikan harapannya agar isu ini dapat ditindaklanjuti secara objektif.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi berharap ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” katanya.

Hingga siaran pers ini disusun, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan masih diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi guna memberikan kejelasan kepada publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GEKIRA Gelar Rakernas 12–14 Juni 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo

12 Juni 2026 - 11:06 WIB

KOWANI: Menjaga Bumi Berarti Menjaga Masa Depan Anak Cucu Bangsa

9 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kosgoro 1957 Gelar Musyawarah Besar (Mubes) V: Siap Bertransformasi Mengabdi untuk Negeri

6 Juni 2026 - 02:59 WIB

PT Topindo Solusi Komunika Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose 2026

5 Juni 2026 - 08:50 WIB

PT. Atlantis Subsea Indonesia TBK Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Public Explore 2026

4 Juni 2026 - 04:45 WIB

Trending di Nasional