GANNAS Desak LPSK Segera Putuskan Status Justice Collaborator Ammar Zoni, Dinilai Krusial Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

Jakarta, Intelposts.com
Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan untuk Ammar Zoni dalam perkara narkotika yang tengah bergulir. Penegasan tersebut disampaikan setelah jajaran GANNAS mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (13/1).
Kedatangan GANNAS bertujuan mendorong LPSK agar segera mengambil keputusan atas permohonan JC yang telah diajukan sejak 26 November 2025. Hingga pertengahan Januari 2026, permohonan tersebut belum juga diputuskan, padahal proses persidangan terhadap Ammar Zoni telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GANNAS, I Nyoman Adi Peri, menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat upaya penegakan hukum secara menyeluruh, khususnya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Permohonan Justice Collaborator sudah diajukan hampir tiga bulan lalu dan seluruh persyaratan yang diminta LPSK telah kami penuhi. Namun sampai sekarang belum ada keputusan. Ini yang kami nilai terlalu lama,” ujar I Nyoman Adi Peri dalam konferensi pers usai pertemuan dengan LPSK.
Dalam kunjungan tersebut, tim GANNAS yang didampingi Sekretaris Jenderal GANNAS Rully Ardian serta jajaran humas bertemu langsung dengan tim LPSK, termasuk Brigjen Pol (Purn) Made bersama tim ahli. GANNAS secara tegas meminta agar keputusan segera dikeluarkan sebelum jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan.
Menurut I Nyoman, kejelasan status Justice Collaborator menjadi sangat penting agar Ammar Zoni dapat memberikan keterangan secara terbuka, aman, dan maksimal terkait jaringan narkotika yang diduga beroperasi di dalam lapas.
“Harapan kami sederhana, sebelum tuntutan jaksa dibacakan, status Justice Collaborator sudah diputuskan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal GANNAS Rully Ardian mengingatkan bahwa keterlambatan keputusan justru dapat menghilangkan esensi dari perlindungan saksi itu sendiri. Ia menilai, tanpa kepastian yang cepat, manfaat Justice Collaborator menjadi tidak optimal, baik bagi saksi maupun bagi penegakan hukum.
“Kami sampaikan langsung kepada LPSK agar jangan sampai proses ini menimbulkan harapan palsu bagi keluarga. Keterangan Ammar Zoni sangat penting untuk mengungkap aktor-aktor utama peredaran narkoba, khususnya yang terjadi di dalam lapas,” kata Rully.
Rully juga mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga Ammar Zoni. Menurutnya, keluarga berharap status Justice Collaborator sudah ditetapkan sebelum pemeriksaan terdakwa dilakukan, sehingga Ammar Zoni dapat ditempatkan di rumah aman dan merasa lebih terlindungi saat memberikan keterangan.
“Kekecewaan itu wajar. Setelah pemeriksaan terdakwa, bahkan muncul informasi adanya ancaman yang diterima Ammar Zoni di dalam lapas. Ini semakin menegaskan urgensi perlindungan dari negara,” ungkapnya.
GANNAS menilai langkah Ammar Zoni untuk membuka fakta-fakta peredaran narkoba di lapas merupakan tindakan berisiko tinggi. Oleh karena itu, perlindungan negara melalui LPSK dipandang mutlak diperlukan demi keselamatan saksi dan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika.
I Nyoman Adi Peri menambahkan, pengajuan Justice Collaborator ini juga sejalan dengan komitmen GANNAS dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Ia meyakini, jika LPSK berpihak pada upaya pemberantasan narkoba, keputusan yang diambil akan mendukung pengungkapan jaringan secara menyeluruh.
“Tanpa keputusan yang cepat dan tegas, konsep Justice Collaborator akan kehilangan maknanya. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas, adil, dan segera, demi keselamatan saksi dan demi perang melawan narkoba,” pungkasnya.














